Kasus Penggelapan Agunan Bank Sumut Viral, Polda Sumut Tetapkan Mantan Kepala Cabang sebagai Tersangka

Kasus Penggelapan Agunan Bank Sumut Viral, Polda Sumut Tetapkan Mantan Kepala Cabang sebagai Tersangka
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara terus mendalami kasus dugaan penggelapan agunan milik nasabah Bank Sumut yang sempat viral di media sosial.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara terus mendalami kasus dugaan penggelapan agunan milik nasabah Bank Sumut yang sempat viral di media sosial.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial EN, yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Sumut Aek Nabara, Labuhanbatu dan kini telah pensiun.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa (P-19).

“Kami masih berupaya melengkapi berkas perkaranya sesuai dengan petunjuk jaksa,” ujarnya, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, Rabu (18/3/2026).

Menurut Rahmat, penyidik telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini hingga menetapkan tersangka. Namun, berkas perkara yang sempat dilimpahkan ke kejaksaan harus dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Jasad Wanita Dalam Box di Medan Denai, Dua Pelaku Diciduk

“Berkas sudah kami kirimkan, namun masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi sesuai arahan jaksa,” jelasnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya video viral yang menampilkan seorang wanita mengeluhkan lambannya proses penanganan perkara.

Bacaan Lainnya

Korban diketahui bernama T Situmorang, yang telah memberikan keterangan kepada penyidik. Ia merupakan pihak yang melunasi kredit mantan suaminya yang telah meninggal dunia.

Permasalahan bermula saat korban telah melunasi kredit lebih dari Rp1 miliar yang sebelumnya dijaminkan dengan sertifikat tanah sebagai agunan. Namun, setelah pelunasan dilakukan, pihak bank tidak kunjung mengembalikan dokumen agunan tersebut.

Kasus ini pun memicu perhatian luas masyarakat, terutama terkait perlindungan hak nasabah perbankan dan transparansi pengelolaan agunan.

BACA JUGA: Penemuan Mayat Pria di Bagasi Mobil Avanza Veloz Gegerkan Warga Binjai

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional. Penyidik memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegas Rahmat.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas guna segera melimpahkan kembali perkara tersebut ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait