AS Tutup Sejumlah Kedutaan dan Konsulat, Kebijakan “America First” Trump Jadi Sorotan

AS Tutup Sejumlah Kedutaan dan Konsulat, Kebijakan “America First” Trump Jadi Sorotan
Kantor Konsulat Amerika Serikat di Gedung Uniland Plaza di Medan. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemerintah Amerika Serikat dikabarkan akan menutup sejumlah misi diplomatik di berbagai negara sebagai bagian dari upaya efisiensi birokrasi yang sejalan dengan kebijakan “America First” yang diusung Presiden Donald Trump.

Langkah tersebut disebut menjadi bagian dari restrukturisasi besar-besaran terhadap jaringan diplomatik Amerika Serikat di luar negeri. Beberapa kantor diplomatik yang dikabarkan terdampak antara lain Kedutaan Besar AS di Grenada serta sejumlah konsulat, termasuk Konsulat AS di Winnipeg, Kanada.

Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur birokrasi pemerintahan dengan prioritas baru yang menekankan efisiensi anggaran, peningkatan efektivitas pelayanan diplomatik, serta fokus terhadap kepentingan nasional Amerika Serikat.

BACA JUGA: Langgar Perdamaian Dunia, Cipayung Plus Sumut Serukan Aksi Usir Konsulat AS di Medan

Meski kabar penutupan sejumlah kantor diplomatik telah mencuat, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat hingga kini belum memberikan penjelasan resmi mengenai daftar lengkap kantor yang akan ditutup maupun jadwal pelaksanaannya.

Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan kepada Kyodo News bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.

“Fokus kami adalah untuk memastikan posisi diplomatik kami efisien, efektif, dan membawa hasil bagi rakyat Amerika,” ujar juru bicara tersebut.

Pernyataan itu memperkuat sinyal bahwa pemerintah AS tengah melakukan evaluasi terhadap efektivitas seluruh jaringan diplomatiknya di berbagai belahan dunia.

Penataan ulang misi diplomatik dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi beban operasional sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.

Sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi layanan konsuler bagi warga negara Amerika yang berada di luar negeri, termasuk pelayanan visa, perlindungan warga negara, hingga hubungan diplomatik dengan negara mitra.

BACA JUGA: Menakar Tantangan dan Peluang di 75 Tahun Hubungan Indonesia-Amerika

Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai dampak langsung terhadap pelayanan publik maupun hubungan bilateral dengan negara-negara yang terdampak.

Pemerintah Amerika Serikat diperkirakan akan menyampaikan informasi lebih rinci setelah proses evaluasi internal selesai dilakukan. (KSC)


sumber: kyodo news

Bacaan Lainnya

Pos terkait