KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI — Dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi pada Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias kembali mencuat. Pengakuan pemilik lokasi pengambilan pasir di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, menjadi bukti baru yang membuat kasus ini disorot hingga ke DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Pemilik lokasi yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyebut, pihak proyek pernah memesan pasir langsung dari tempatnya. Pernyataan itu disampaikan kepada awak media di lokasi pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
“Benar, Mas Eko selaku humas proyek datang bersama atasannya menemui saya. Mereka memesan dan mengambil pasir dari dekat muara di lokasi ini. Pengambilan dilakukan dua kali dalam satu minggu. Satu dump truk berisi sekitar enam meter kubik dengan harga Rp1.150.000,” ujarnya.
BACA JUGA: Stop Pencitraan! Sutrisno Pangaribuan Minta Bobby Nasution Hentikan Rencana Berkantor di Nias
Namun sehari setelahnya, pihak yang sama kembali datang dan meminta penghentian sementara.
“Pagi ini Mas Eko bersama rekannya datang lagi. Mereka meminta agar sementara waktu pasir dari lokasi ini tidak diambil lagi karena sudah ada laporan dan ada yang memantau. Saya menyerahkan keputusan itu kepada mereka,” katanya.
Sebelumnya awak media memantau aktivitas truk pengangkut material di kawasan pesisir Ononamolo I Lot yang melintas ke arah Desa Faekhu, lokasi proyek. Seorang warga sekitar juga membenarkan hal tersebut.
“Truk- truk sering lewat dari arah pantai membawa pasir ke arah lokasi sekolah. Kami tidak mengetahui perizinan maupun tujuan penggunaan material tersebut,” ujarnya.
Konfirmasi kepada Eko selaku humas proyek melalui WhatsApp pada Jumat, 31 Juli 2026 menyebut seluruh material yang masuk tetap diterima terlebih dahulu.
“Kalau dari saya, siapa pun yang mengirim bahan tetap saya terima,” katanya.
Soal kesesuaian spesifikasi, Eko menyebut itu menjadi ranah konsultan pengawas.
“Hal tersebut menjadi kewenangan pihak konsultan. Pihak konsultan selalu berada di lokasi dan akan melarang jika bahan yang digunakan tidak sesuai standar,” ujarnya.
Terkait dugaan pasir laut, Eko membantah pihaknya memesan material tersebut.
“Mohon maaf jika hal tersebut benar terjadi, mohon tunjukkan bukti dan bantu kami mengetahui pihak yang mengirimkannya agar dapat kami tuntut ganti rugi, karena kami tidak meminta pasir laut. Saya juga sudah menegur penyedia bahan setelah mendapat informasi tersebut,” katanya.
DPRD Sumut: Laporkan Jika Ada Bukti, Bisa Jadi Pelanggaran Kontrak
Amarah publik mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Sumatera Utara. Anggota DPRD Sumut, Berkat Laoli, meminta Dinas Pendidikan segera menertibkan pelaksana proyek demi menjaga mutu bangunan.
“Jika benar pihak pelaksana proyek di SMAN Unggulan Sukma Nias menggunakan pasir laut, maka pemerintah melalui Dinas Pendidikan harus segera menertibkan pelaksana proyek agar kualitas pembangunan benar-benar terjamin,” tegas Berkat Laoli.
Ia juga mengingatkan potensi pidana.
“Ini juga bisa dilaporkan ke kejaksaan maupun kepolisian karena dapat menjadi dugaan pelanggaran kontrak terhadap pemerintah. Sepengetahuan saya, pasir laut tidak layak digunakan dalam proyek pemerintah,” ujarnya.
Berkat membuka ruang aduan bagi masyarakat dan LSM. “Apabila terdapat bukti yang cukup, laporkan ke DPRD Provinsi Sumatera Utara agar kami dapat memanggil Dinas Pendidikan dan PPK untuk meminta penjelasan. Ini juga menjadi bahan bagi Inspektorat Provinsi untuk melakukan pengawasan,” lanjutnya.
“Tidak boleh sepeser pun uang rakyat atau APBD disalahgunakan,” tutupnya.
Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias memiliki nilai kontrak Rp. 87.340.621.189,12 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2026. Pekerjaan dikerjakan PT. Razasa Karya dengan durasi 240 hari kalender sejak 21 April 2026.
BACA JUGA: Sambut Kedatangan Fadli Zon di Bandara Binaka, Nias Utara Bidik Wisata Budaya
Berdasarkan data uji laboratorium yang menjadi acuan Pemprov Sumut, material yang lolos spesifikasi untuk wilayah Kepulauan Nias hanya berasal dari Idanogawo dan Moi. Jika terbukti melanggar, audit teknis dan pemeriksaan kontrak diminta segera dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT. Razasa Karya, konsultan pengawas, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumut terkait pengakuan pemilik lokasi pengambilan pasir.
Pihak media terus berupaya untuk melakukan komunikasi ke manajemen PT. Razasa Karya. (KSC)
Reporter: Martinus Gea








