KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., menetapkan batas akhir (deadline) mutlak pada 25 Desember 2026 bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan untuk mempercepat realisasi anggaran Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) 2026. di Rumah Dinas Bupati Langkat, Senin (19/10/2026). Langkah agresif ini diambil guna memastikan serapan anggaran tersebut langsung memberikan dampak nyata pada pemulihan infrastruktur serta pelayanan publik sebelum pergantian tahun.
Ketegasan tersebut disampaikan Tiorita saat memimpin Rapat Evaluasi Percepatan Penyerapan Anggaran. di Rumah Dinas Bupati Langkat, Ia memperingatkan jajarannya agar meninggalkan ritme kerja biasa demi mengejar target yang tersisa sekitar dua bulan lagi.
BACA JUGA: Antisipasi Overloading, Pemkab Langkat Batasi Tonase Jalan Secanggang
”Saya tidak ingin hanya melihat angka-angka laporan, saya menuntut hasil nyata yang dirasakan masyarakat,” tegas Tiorita.
Penyerapan anggaran ini difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, pemulihan infrastruktur, dan penanganan pascabencana.
8 Kecamatan Sasaran Utama:
• Tanjung Pura
• Gebang
• Babalan
• Sei Lepan
• Besitang
• Padang Tualang
• Sawit Seberang
• Batang Serangan
BACA JUGA: Sprint Penahanan Badan Terpidana Mantan Kades Tapak Kuda Imran Mendarat di Meja Sekda Langkat
Instruksi Khusus Bupati:
- Skala Prioritas: Perbaikan kantor camat dan pengadaan alat pelayanan mendesak.
- Kewajiban OPD: Kuasai data lapangan dan laporkan kendala secara instan.
- Transparansi: Wajib menyertakan dokumentasi progres fisik (awal, proses, hingga selesai).
Tiorita menegaskan, percepatan ini wajib tetap mengutamakan kualitas, ketepatan sasaran, serta kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan. (KSC)








