KLIKSUMUT.COM | PAKPAK BHARAT – Pengelolaan pemerintahan dan transparansi penggunaan anggaran Desa Perjaga, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe (STTU Jehe), Kabupaten Pakpak Bharat, menjadi sorotan. Kondisi kantor desa yang terlihat tidak terawat, kepala desa yang sulit ditemui, hingga pengakuan bendahara yang tidak mengetahui perbelanjaan kegiatan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (19/10/2026), bangunan Kantor Desa Perjaga terlihat dalam kondisi kurang terawat. Situasi tersebut menimbulkan keprihatinan terkait perhatian terhadap fasilitas pelayanan publik di tingkat desa.
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika awak media berupaya memperoleh informasi mengenai pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran Desa Perjaga untuk Tahun Anggaran (TA) 2025–2026. Informasi mengenai realisasi belanja kegiatan tersebut belum berhasil diperoleh secara jelas.
Saat dikonfirmasi mengenai perbelanjaan kegiatan desa, Bendahara Desa Perjaga, S. Tumangger, mengaku tidak mengetahui secara terperinci penggunaan anggaran yang ditanyakan.
“Saya tidak tahu-menahu, kepala desa saja tanyakan, Bang,” ujar S. Tumangger.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana koordinasi internal pemerintahan desa berjalan, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
Meski demikian, keterangan bendahara tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran. Diperlukan klarifikasi dari kepala desa serta pemeriksaan terhadap dokumen administrasi dan laporan realisasi anggaran untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Selain persoalan transparansi anggaran, sejumlah warga yang ditemui awak media saat hendak menandatangani surat di kantor desa turut menyampaikan keluhan mengenai sulitnya menemui Kepala Desa Perjaga.
Menurut keluhan warga, kepala desa dinilai sulit ditemui ketika dibutuhkan. Upaya menghubungi melalui telepon seluler juga disebut tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak aktif saat dihubungi berulang kali.
Kondisi ini menjadi perhatian karena kantor desa merupakan pusat pelayanan administrasi dan pemerintahan yang seharusnya dapat diakses masyarakat sesuai kebutuhan pelayanan.
Warga berharap kepala desa dapat lebih mudah ditemui, memberikan penjelasan mengenai program kerja, serta membuka informasi tentang penggunaan anggaran desa secara transparan dan akuntabel.
Kondisi kantor yang kurang terawat, kesulitan memperoleh informasi belanja, serta kendala menghubungi kepala desa menjadi sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan dari pemerintah desa.
Menanggapi persoalan tersebut, awak media melakukan koordinasi dengan Camat Sitellu Tali Urang Jehe, Mike Ujung.
Camat Mike Ujung menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah berulang kali melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap Kepala Desa Perjaga.
“Kita selalu melakukan koordinasi dan pembinaan kepada Kepala Desa Perjaga,” ungkap Mike Ujung.
Pernyataan camat tersebut menunjukkan bahwa koordinasi dan pembinaan terhadap pemerintah desa telah dilakukan. Namun, kondisi yang ditemukan di lapangan pada Senin (19/10/2026) masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama terkait pemeliharaan kantor desa, pelayanan kepada masyarakat, dan keterbukaan informasi mengenai realisasi kegiatan.
Karena itu, tindak lanjut pembinaan dan evaluasi dinilai penting agar penyelenggaraan pemerintahan Desa Perjaga berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya unit yang menangani tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Pakpak Bharat dan Kejaksaan Negeri Dairi, melakukan pemeriksaan atau audit sesuai kewenangan terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan Desa Perjaga untuk TA 2025–2026.
Permintaan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen anggaran, laporan realisasi belanja, pelaksanaan kegiatan fisik maupun nonfisik, serta bukti pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Langkah pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan, ketentuan yang berlaku, dan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA: Antisipasi Overloading, Pemkab Langkat Batasi Tonase Jalan Secanggang
Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berharap aparat berwenang menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah. Sebaliknya, apabila pengelolaan anggaran telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik.
Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan desa. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pemerintah desa berkewajiban menjalankan pemerintahan dan pelayanan secara profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Perjaga belum berhasil dikonfirmasi. Upaya menemui yang bersangkutan mengalami kendala karena kepala desa disebut sulit ditemui, sedangkan telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi berulang kali.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Perjaga untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai kondisi kantor desa, pelaksanaan kegiatan, serta pengelolaan anggaran TA 2025–2026.
Klarifikasi dari seluruh pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului hasil pemeriksaan.
Masyarakat kini berharap pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, serta aparat berwenang dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif, sehingga pengelolaan Dana Desa Perjaga semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (KSC)
Reporter: Juniker Berutu








