KLIKSUMUT.COM | JAMBI – Polda Jambi mengungkap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus dugaan tambang emas ilegal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko.
Kasus ini bermula ketika personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi pada 1 Oktober 2026 mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Batu Kerbau, Kabupaten Bungo.
BACA JUGA: Polda Jambi Tangani 75 Kasus Karhutla, 14 Orang Jadi Tersangka
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan pengecekan ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua unit alat berat jenis excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tiga orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani berdasarkan laporan polisi pertama.
Sementara itu, AJ juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik menyita dua unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas sebagai barang bukti dalam penanganan perkara tersebut.
Polisi masih mendalami rangkaian aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya.
Ancaman pidana terhadap dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, konferensi pers tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai penanganan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan.
Menurutnya, Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui konferensi pers ini, kami menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Erlan.
Ia menambahkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi masih terus mendalami perkara tersebut. Salah satu fokus penyidikan adalah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Bungo.
BACA JUGA: Brimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Muaro Jam
Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena kegiatan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum serta berpotensi merusak lingkungan.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Pengungkapan dugaan tambang emas ilegal di Desa Batu Kerbau ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum Polda Jambi terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami perkara, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal. (KSC)








