LBH Medan: Tuntutan 1 Tahun Anggota TNI Terdakwa Kasus Siksa Remaja Hingga Tewas, Bukti Matinya Keadilan di Peradilan Militer

Tuntutan 1 Tahun Anggota TNI Terdakwa Kasus Siksa Remaja Hingga Tewas, Bukti Matinya Keadilan di Peradilan Militer
HADIRI SIDANG TUNTUTAN: Ibu korban, Lenny Damanik, hadir menyaksikan proses persidangan terdakwa Sertu Riza Pahlivi, Kamis (2/9/2025). Oditur Militer Letkol Tecki Waskito, S.H., M.H., hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi Rp12 juta kepada keluarga korban. (FOTO: Dok. LBH Medan/Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya atas tuntutan ringan yang diajukan oleh Oditur Militer terhadap Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI yang diduga terlibat dalam kematian seorang remaja berusia 15 tahun, MHS, saat pengamanan tawuran di Medan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Medan, Kamis (2/10/2025), Oditur Militer Letkol Tecki Waskito, S.H., M.H., hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi Rp12 juta kepada keluarga korban.

“Ini sebagai simbol matinya keadilan di peradilan militer Indonesia,” tegs Irvan dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (3/10/2025).

BACA JUGA: Diduga Kuat Korban Pembunuhan: LBH Medan Desak Polisi Lakukan Ekshumasi & Pra Rekonstruksi Kematian Wartawan Nico Saragih

Kronologi Kasus Dugaan Penyiksaan
Peristiwa tragis ini terjadi pada Mei 2024 di kawasan perbatasan Kelurahan Bantan (Kecamatan Medan Denai) dan Kelurahan Tegal Sari Mandala III (Kecamatan Medan Tembung).

MHS, remaja berusia 15 tahun, dilaporkan sedang membeli makanan ketika melintas di lokasi tawuran yang tengah dibubarkan oleh aparat gabungan, termasuk Babinsa. Ia kemudian menjadi korban dugaan penyiksaan oleh Sertu Riza hingga meninggal dunia.

BACA JUGA: Ungkap Misteri Kematian Nico Saragih: LBH Medan Minta Penyidik Periksa Ulang Keterangan Kekasih Korban dan Rekaman Video CCTV Kost yang Terhapus

Ibu Korban Terus Perjuangkan Keadilan
Ibu korban, Lenny Damanik, telah melaporkan kasus ini secara resmi dengan Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor: TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Lenny juga mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam upaya mencari keadilan untuk anaknya.

Namun, Lenny justru kembali menghadapi kenyataan pahit saat melihat terdakwa tidak ditahan dan hanya dituntut dengan hukuman yang dinilai sangat ringan.

BACA JUGA: Tragedi Nico Saragih: LBH Medan Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kematian Jurnalis

Tuntutan Ringan Dinilai Sebagai Bentuk impunitas
Irvan Saputra juga mengecam keras tuntutan Oditur Militer tersebut karena dinilai menunjukkan adanya impunitas terhadap pelaku kekerasan dari kalangan militer. Padahal, terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

“Namun, tuntutan yang diajukan oleh Oditur hanya sebatas 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta, yang menurut LBH Medan tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Irvan.

BACA JUGA: SUMUT DARURAT 3C: Medan Dikepung Aksi Curanmor, Curat, dan Curas – LBH Medan Desak Tindakan Tegas Polda Sumut

Desakan Pemecatan dan Revisi UU Peradilan Militer
LBH Medan juga mendesak Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa, termasuk pemecatan dari dinas militer.

“Proses hukum ini harus dijadikan momentum untuk menunjukkan bahwa pelaku kekerasan terhadap sipil, terutama anak-anak, tidak bisa mendapatkan keringanan hanya karena statusnya sebagai aparat,” ujar Irvan.

Selain itu, LBH juga meminta pemerintah segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer, agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil dapat diadili di peradilan umum. Hal ini penting untuk mencegah tumpulnya keadilan akibat sistem hukum yang tertutup dan tidak transparan.

BACA JUGA:

Pelanggaran Hak Asasi dan Konvensi Internasional
Irvan juga menegaskan, tindakan yang diduga dilakukan oleh Sertu Riza Pahlivi juga bertentangan dengan sejumlah peraturan nasional dan internasional, antara lain Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), Konvensi Hak Anak (CRC), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.


“Tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga mencederai komitmen Indonesia terhadap perlindungan HAM dan hak anak,” tutup Irvan. (KSC)

Pos terkait