Polda Sumut Ajukan Red Notice untuk 3 DPO Narkoba, Termasuk Pasutri Pemilik THM Dragon

Polda Sumut Ajukan Red Notice untuk 3 DPO Narkoba, Termasuk Pasutri Pemilik THM Dragon
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah mengupayakan penerbitan Red Notice terhadap tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba kelas kakap.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah mengupayakan penerbitan Red Notice terhadap tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba kelas kakap. Ketiganya adalah pasangan suami istri Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, serta seorang pria bernama Gompar Selamat alias Gompar.

Pasangan Doni dan Herina diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon yang berlokasi di Jalan H Adam Malik, Kota Medan. Keduanya diduga menjadi otak bisnis peredaran ekstasi di tempat hiburan tersebut. Sementara itu, Gompar Selamat dikenal sebagai pengendali jaringan besar narkotika jenis sabu-sabu yang masuk melalui jalur laut di wilayah Tanjung Balai, Asahan, Batu Bara, hingga Labuhan Batu.

“Dalam waktu dekat, kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO narkoba kita,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, usai merilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).

Selain pengajuan Red Notice ke Interpol, Polda Sumut juga akan mengajukan pencekalan ke pihak Imigrasi sebagai langkah pencegahan para DPO kabur ke luar negeri.

BACA JUGA: 24 Jam Jadi DPO: Ganda Nainggolan, Tersangka Pembunuhan di Ladang Kopi Menyerahkan Diri

“Kita mengantisipasi ketiga DPO melarikan diri ke luar negeri. Kita akan bekerjasama dengan Interpol,” jelas Kombes Calvijn yang baru saja mendapat promosi sebagai Kapolrestabes Medan.

Red Notice sendiri adalah permintaan internasional yang diterbitkan oleh Interpol kepada aparat hukum di seluruh dunia untuk mencari, menangkap, dan menahan sementara seorang buronan untuk proses ekstradisi atau tindakan hukum lanjutan.

Dalam pengembangan penyidikan, terungkap bahwa Doni dan Herina tidak hanya menjadi pemilik THM Dragon, tetapi juga berperan aktif dalam pengelolaan distribusi ekstasi di tempat tersebut. Mereka diduga mengatur sistem peredaran hingga pembagian hasil penjualan narkoba.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Gompar Selamat disebut sebagai aktor utama di balik masuknya sabu-sabu dari luar negeri ke wilayah pantai timur Sumatera Utara. Polda Sumut telah mengantongi lebih dari tiga laporan polisi terkait keterlibatan Gompar dalam jaringan narkoba lintas wilayah.

BACA JUGA: Diduga Tiga Bandar Narkoba Dibekuk Polisi Dari Dua Lokasi

“Banyak tersangka yang merupakan kaki tangan Gompar sudah kita tangkap. Namun, Gompar sendiri masih buron dan menjadi target utama kami,” ungkap Kombes Calvijn.

Langkah tegas Polda Sumut ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang terus digencarkan. Jaringan narkotika yang melibatkan tempat hiburan malam hingga pengendalian jalur laut menjadi fokus utama pengawasan dan penindakan.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut, sebagai bentuk partisipasi dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara. (KSC)

Pos terkait