KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Polres Tapanuli Tengah bekuk 3 pria pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, pelaku ASC (27), AS (31) warga Sibolga dan J (35) warga Medan Tembung kota Medan. Ketiga pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda, pada Minggu (02/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ketiganya diamankan di Jalan Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah, kemudian pelaku J diamankan dari depan Karaoke Hollyland.
BACA JUGA: Tertangkap Basah! Pemuda di Sumbul Sedang Asyik Konsumsi Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Bertindak Cepat
Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku ASC dan AS satu paket sedang sabu-sabu, satu unit HP Android, satu buah kaca pirex, satu buah jarum dalam pipet putih serta satu unit sepeda motor matik.
Sedangkan, dari pelaku J, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP android, lima paket sedang sabu, 5 (lima) paket kecil sabu serta enam buah Plastik Klip kosong.
Selain itu, Kasat Narkoba juga menerangkan bahwa dari ke tiga pelaku berhasil disita barang bukti Sabu dengan berat total 3,70 gram dengan rincian dari pelaku ASC dan AS disita Barang Bukti Sabu seberat 1,46 gram sedangkan dari pelaku J disita Barang Bukti Sabu seberat 2,24 gram.
BACA JUGA: BNN Kota Binjai Bangun Komunitas Masyarakat Anti Narkoba di Madu Selatan
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (KSC)