KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus dugaan korupsi PPPK Langkat 2023 memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Medan resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada empat terdakwa, termasuk pejabat tinggi Dinas Pendidikan Langkat, dalam kasus korupsi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses rekrutmen PPPK Langkat yang merugikan ratusan guru honorer. Berikut daftar vonis para terdakwa:
* Rahayu, Kepala Dinas Pendidikan Langkat: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta (subsider 3 bulan kurungan).
* Awaludin, Kasi SD: 2 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsider 4 bulan).
* Alex, Kepala Sekolah: 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta (subsider 5 bulan).
* Saiful, Kepala Sekolah: 3 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsider 6 bulan).
BACA JUGA: Tuntut Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Hanya 1,5 Tahun, LBH Medan: Kejatisu Diduga Permainkan Hukum, Suburkan Korupsi di Sumut
Namun, satu terdakwa lainnya, yakni Kepala BKD Langkat, dinyatakan **bebas dari segala dakwaan**, karena dinilai tidak terbukti terlibat dalam praktik korupsi PPPK.
Sidang Malam Disambut Haru dan Amarah Guru Honorer
Sidang yang digelar malam hari, Kamis (10/7/2025), diwarnai suasana emosional. Ratusan guru honorer Langkat tampak memadati ruang sidang untuk menyaksikan langsung pembacaan putusan.
Banyak di antaranya menangis haru atas keadilan yang mulai ditegakkan, meski tidak sedikit pula yang menyuarakan kekecewaan atas vonis bebas untuk Kepala BKD Langkat.
LBH Medan: Segera Pecat Para Terdakwa, Kasasi Putusan Bebas
Menanggapi vonis tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan sikap tegas. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH, mengatakan bahwa vonis bersalah terhadap empat terdakwa sudah tepat. Namun, vonis bebas terhadap Kepala BKD Langkat justru menyisakan tanda tanya besar.
“Kami mendesak agar keempat terdakwa yang terbukti bersalah segera dipecat dari jabatannya. Mereka telah mencoreng dunia pendidikan dan menyakiti rasa keadilan masyarakat,” ujar Irvan.
LBH Medan juga secara resmi mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
Tuntutan JPU Dinilai Ringan, Guru Honorer Gelar Aksi Protes
Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 11 UU Tipikor. Tuntutan ini dianggap terlalu ringan oleh para korban dan aktivis antikorupsi.
Sebagai bentuk protes, guru honorer Langkat melakukan aksi unjuk rasa di halaman PN Medan. Mereka menuntut hukuman yang lebih berat dan keadilan bagi para korban yang dirugikan secara moral dan materiil.
Korupsi PPPK Langkat Dianggap Kejahatan Luar Biasa
LBH Medan menilai kasus korupsi PPPK Langkat merupakan bentuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, karena dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kejahatan ini merusak sistem pendidikan dan mengabaikan hak dasar warga negara untuk memperoleh keadilan.
Menurut Irvan, praktik korupsi ini melanggar:
* UUD 1945
* UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
* UU Tipikor
* Deklarasi Universal HAM
* International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
BACA JUGA: Sidang Perdana 5 Terdakwa Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Digelar: LBH Medan Desak Pemecatan ASN
Desakan LBH Medan: “Tegakkan Keadilan Seadil-adilnya!”
Irvan menegaskan bahwa proses hukum belum selesai. LBH Medan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mengawal proses kasasi atas vonis bebas yang dinilai mencederai logika hukum.
“Keadilan untuk guru honorer belum tuntas. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku dihukum setimpal. Jangan lindungi koruptor, lindungi rakyat!” pungkas Irvan. (KSC)








