Tuntut Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Hanya 1,5 Tahun, LBH Medan: Kejatisu Diduga Permainkan Hukum, Suburkan Korupsi di Sumut

Tuntut Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Hanya 1,5 Tahun, LBH Medan: Kejatisu Diduga Permainkan Hukum, Suburkan Korupsi di Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 terdakwa kasus korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (3/7/2025). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 terdakwa kasus korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (3/7/2025).

Para terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Majelis Hakim PN Medan Larang Liputan Live Sidang Korupsi PPPK Langkat, LBH Medan: Ini Bertentangan dengan Konstitusi!

Namun, tuntutan ringan ini memicu reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. LBH yang menjadi kuasa hukum ratusan guru honorer korban korupsi PPPK Langkat menduga Kejatisu mempermainkan hukum dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat, khususnya para guru di Kabupaten Langkat.

Tuntutan Ringan, Dikhawatirkan Suburkan Korupsi

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, menilai tuntutan JPU terlalu ringan dan bertentangan dengan ketentuan hukum. Bahkan, ia menegaskan bahwa tindakan para terdakwa termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang seharusnya dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Perbuatan para terdakwa, terutama Kadis Pendidikan dan pejabat BKD Langkat, telah mengakibatkan ratusan guru honorer menjadi korban. Tuntutan ini justru dikhawatirkan memicu suburnya praktik korupsi di Sumatera Utara, khususnya di sektor pendidikan,” ujar Irvan.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2021, ancaman hukuman minimal untuk tindak pidana korupsi adalah 4 tahun penjara. Namun, para terdakwa hanya dituntut 1,5 tahun penjara.

Kejatisu Diduga Tidak Profesional

LBH Medan juga menyoroti sikap Kejatisu yang dinilai tidak profesional. “Selama proses persidangan, Kejatisu terkesan menutupi kasus ini. Bahkan, hingga sidang tuntutan, Bupati Langkat yang sudah dipanggil secara patut tidak pernah dihadirkan,” tegas Irvan.

Ia menambahkan, tuntutan JPU tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan terhadap pelaku pencurian biasa. “Ini jelas mencederai rasa keadilan. Diduga kuat melanggar Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta kode etik jaksa,” katanya.

BACA JUGA: 5 Tersangka Kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Ditahan Kejatisu, LBH Medan Desak Tindaklanjut Dugaan Keterlibatan Plt. Bupati & Sekda

Desakan untuk Evaluasi Kinerja Kejatisu

Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan untuk mengevaluasi kinerja Kejatisu. LBH juga meminta perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turun tangan mengusut lebih dalam kasus ini.

“Korupsi di sektor pendidikan adalah penghianatan terhadap masa depan bangsa. Jangan biarkan kejahatan ini seolah dilindungi oleh tuntutan ringan,” pungkas Irvan. (KSC)

Pos terkait