KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menuai sorotan tajam. Dalam sidang yang digelar Senin, 14 April 2025 di ruang Cakra 2 tersebut, Majelis Hakim secara tegas melarang peliputan langsung (live streaming) jalannya persidangan, sebuah keputusan yang langsung mendapat kritik keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
LBH Medan: Sidang Seharusnya Terbuka untuk Umum!
Dalam keterangan resmi, LBH Medan yang bertindak sebagai kuasa hukum ratusan guru honorer korban kasus korupsi PPPK Langkat menyatakan bahwa pelarangan liputan live bertentangan dengan konstitusi dan asas keterbukaan persidangan.
BACA JUGA: Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Wartawan Rico & Keluarga Divonis Seumur Hidup, LBH Medan: Saatnya Ungkap Otak Pelaku!
“Majelis hanya memperbolehkan dokumentasi sebelum sidang dimulai. Saat kami tanyakan alasannya, hakim beralasan bahwa siaran langsung dapat memengaruhi saksi lain yang belum diperiksa,” ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH.
Namun, LBH Medan menilai alasan tersebut tidak seharusnya menjadi dasar pelarangan karena pada sidang-sidang sebelumnya, termasuk sidang PPPK Madina dan Batu Bara, peliputan live diperbolehkan.
Dugaan Ketertutupan, LBH Medan Pertanyakan Integritas Persidangan
Keputusan Majelis Hakim tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. LBH Medan mempertanyakan motif di balik larangan liputan live, mengingat pentingnya kasus ini bagi masyarakat luas, khususnya para guru honorer yang menjadi korban.
“Ada apa dengan Majelis Hakim hingga melarang liputan live? Bukankah sidang seharusnya menjadi sarana keterbukaan dan transparansi hukum?” tanya Irvan.
LBH Medan bahkan menduga bahwa tindakan ini berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
Sidang Korupsi PPPK Langkat Diduga Sarat Kepentingan
Dalam sidang yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi, namun hanya 4 yang hadir dan diperiksa. LBH Medan menilai pengawalan ketat terhadap jalannya persidangan sangat penting, mengingat adanya kecenderungan vonis ringan dalam kasus-kasus serupa yang pernah ditangani sebelumnya.
“Pada kasus PPPK Madina dan Batu Bara, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Ini tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat,” tegas Irvan.
LBH Medan juga meyakini bahwa dalam kasus PPPK Langkat ini, tidak hanya 5 terdakwa yang terlibat, melainkan ada aktor-aktor lain yang patut diungkap secara transparan dalam persidangan.
Konstitusi & Hukum Jamin Sidang Terbuka untuk Umum
Mengutip M. Yahya Harahap, salah satu tokoh hukum Indonesia, LBH Medan menegaskan bahwa prinsip sidang terbuka untuk umum adalah fondasi dari keadilan. Sidang tidak boleh menjadi ajang gelap-gelapan atau ‘bisik-bisik’ tanpa keterlibatan publik.
BACA JUGA: Dipaksa Hapus Foto Liputan, LBH Medan Kecam Intimidasi terhadap Wartawan, Desak Polrestabes Medan Bertindak Tegas
Dalam kerangka hukum nasional, keterbukaan persidangan ditegaskan dalam:
– Pasal 153 Ayat (3) KUHAP: “Sidang pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang ditentukan oleh undang-undang.”
– Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman: Menyatakan bahwa semua sidang pengadilan pada asasnya terbuka untuk umum.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak agar sidang berikutnya dilaksanakan secara terbuka dan transparan, serta mengajak media massa dan masyarakat sipil untuk terus mengawasi jalannya proses hukum ini.
Sidang Akan Dilanjutkan Kamis, 17 April 2025
Persidangan akan kembali digelar pada Kamis, 17 April 2025, masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU. LBH Medan memastikan akan tetap hadir dan mengawal persidangan secara ketat demi tegaknya keadilan bagi para korban. (KSC)








