Pelayanan Publik di Sumut Belum Maksimal, Laporan Masyarakat ke Ombudsman Meningkat Tajam

Pelayanan Publik di Sumut Belum Maksimal, Laporan Masyarakat ke Ombudsman Meningkat Tajam
Sumber: simpeL Ombudsman

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Sumatera Utara masih menjadi perhatian serius. Hal ini tercermin dari meningkatnya jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sepanjang periode 1 Januari hingga 15 April 2025, yakni mencapai 106 laporan, naik dari 102 laporan pada periode yang sama tahun 2024.

Dari total laporan yang diterima, 95 laporan dikategorikan sebagai laporan reguler, 6 laporan termasuk dalam Respon Cepat Ombudsman (RCO), dan 5 laporan merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Selain itu, Ombudsman Sumut juga mencatat 11 konsultasi non-laporan dan menerima 84 tembusan surat dari masyarakat dan lembaga lainnya.

BACA JUGA: Ombudsman RI Sumut Investigasi Dugaan Maladministrasi di RSUD Djoelham Terkait Layanan Hemodialisis

“Data ini mencerminkan bahwa masyarakat Sumatera Utara semakin sadar akan hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan publik yang layak,” ungkap Herdensi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, dalam keterangan persnya, Senin (15/4/2025).

Kepegawaian, Agraria, dan Kepolisian Jadi Sorotan

Secara substansi, laporan terbanyak berasal dari sektor kepegawaian, terutama yang berkaitan dengan penerimaan PPPK dan pemberhentian tenaga honorer, dengan total 24 laporan. Disusul oleh sektor agraria/tata ruang (14 laporan), hak sipil dan politik (13 laporan), kepolisian (13 laporan), dan pendidikan (7 laporan).

Isu pelayanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan menjadi dua sektor prioritas yang sedang ditangani intensif oleh Ombudsman Sumut.

Kasus BPJS Kesehatan Medan: Pasien Kebakaran Terlantar, Dua Meninggal Dunia

Salah satu kasus krusial yang sedang ditangani adalah dugaan penyimpangan prosedur oleh BPJS Kesehatan Cabang Medan terkait penjaminan pasien korban kebakaran di Kabupaten Dairi.

Menurut Ombudsman, BPJS Kesehatan menolak menjamin pelayanan kesehatan terhadap korban dengan alasan kejadian tersebut terjadi saat bekerja, sehingga menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

“Padahal, korban hanya menjalankan usaha rumah makan kecil dan semuanya merupakan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Pemerintah (PBI),” ujar Herdensi.

Akibat penolakan tersebut, dua pasien telah meninggal dunia, sementara satu lainnya masih dirawat di RS Subulussalam. Tagihan biaya perawatan telah menumpuk hingga Rp 200 juta. Bahkan, keluarga korban terpaksa menyerahkan sertifikat properti milik rekannya sebagai jaminan pemulangan jenazah dari rumah sakit.

RSUD Djoelham Binjai Diduga Tak Kompeten, Pasien Meninggal Dunia

Masih dalam sektor kesehatan, RSUD Djoelham Kota Binjai juga tengah disorot oleh Ombudsman atas dugaan ketidakmampuan dalam menyediakan layanan medis dan fasilitas publik yang memadai, yang diduga menyebabkan meninggalnya salah satu pasien.

“Kami mendalami dugaan kelalaian dan tidak kompetennya pihak RSUD dalam kasus ini,” tegas Herdensi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ombudsman RI Panggil Pihak Terkait Dugaan Pemagaran Hutan Lindung di Pantai Labu

Kesalahan Penginputan Data Sekolah Gagalkan Siswa Masuk Perguruan Tinggi Favorit

Di sektor pendidikan, Ombudsman Sumut menangani kasus kelalaian dua sekolah, yakni SMK Negeri 10 Medan dan MAN 2 Medan, yang menyebabkan siswa-siswinya gagal mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Kesalahan tersebut disebabkan oleh keterlambatan penginputan data oleh pihak sekolah.

“Ini sangat merugikan masa depan siswa. Sekolah seharusnya profesional dalam menjalankan proses administratif seperti SNBP,” ujar Herdensi.

Ombudsman Ajak Masyarakat Aktif dan Penyelenggara Pelayanan Lebih Responsif

Melalui pernyataan resminya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk maladministrasi atau pelayanan publik yang buruk ke Ombudsman.

“Kami hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang adil dan sesuai standar. Kami juga meminta penyelenggara pelayanan publik di Sumut agar lebih responsif dan proaktif dalam menanggapi pengaduan masyarakat serta segera melakukan perbaikan,” tegas Herdensi. (KSC)

Pos terkait