KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih kategori Istimewa setelah memperoleh nilai 97,30 persen dalam Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026.
Hasil penilaian tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, pada puncak kegiatan penilaian yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (5/11/2026).
Pencapaian ini menjadi gambaran atas keseriusan Pemkab Asahan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencegahan tindak pidana korupsi.
Penilaian yang berlangsung selama dua hari, 4–5 November 2026, melibatkan KPK RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman RI, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo, Kasatgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI Andhika Widiarto beserta tim penilai, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc., Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, unsur Forkopimda, jajaran pejabat Pemkab Asahan, perwakilan etnis, insan pers, dan undangan lainnya.
Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang dibacakan Wakil Gubernur H. Surya, disampaikan apresiasi kepada KPK RI dan Pemkab Asahan atas komitmen serta partisipasi aktif dalam seluruh tahapan penilaian.
Menurutnya, korupsi masih menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, menurunkan mutu pelayanan publik, serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten melalui penguatan pencegahan, pengawasan, transparansi, dan pembentukan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas.
Program Kabupaten/Kota Ber-Aksi dinilai menjadi salah satu bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Terdapat enam komponen utama yang perlu diperkuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi tata kelola pemerintahan, kualitas pengawasan, kualitas pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal.
Wagub Sumut juga mengingatkan bahwa keberhasilan program antikorupsi tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen maupun tingginya nilai penilaian. Hal terpenting adalah memastikan seluruh sistem pemerintahan berjalan secara transparan, pelayanan diberikan secara adil, pengaduan masyarakat ditangani dengan baik, dan aparatur bekerja sesuai tanggung jawab serta ketentuan yang berlaku.
Pemprov Sumut berharap Kabupaten Asahan dapat menjadi daerah percontohan dalam penerapan tata kelola pemerintahan antikorupsi sekaligus menginspirasi kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara.
Sementara itu, Kasatgas I Direktorat Permas KPK RI Andhika Widiarto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa hanya dibebankan kepada KPK.
Ia menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan langkah penanganan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.
Andhika menjelaskan, KPK menjalankan tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi, yakni pendidikan (by education), pencegahan (by prevention), dan penindakan (by enforcement).
Strategi pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan budaya antikorupsi. Strategi pencegahan dilakukan melalui pembenahan sistem administrasi, tata kelola, dan birokrasi guna mempersempit peluang terjadinya korupsi. Sedangkan strategi penindakan merupakan langkah penegakan hukum terhadap pelaku korupsi untuk memberikan efek jera.
Ketiga strategi tersebut, katanya, harus berjalan beriringan dan berkesinambungan agar mampu menciptakan perubahan nyata, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo menyampaikan sejumlah catatan evaluasi dan rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti Pemkab Asahan, khususnya seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan serta penugasan Inspektorat untuk melakukan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko yang telah disusun.
KPK juga meminta agar seluruh pengaduan masyarakat, baik melalui kanal pengaduan pemerintah maupun SP4N-LAPOR!, mendapatkan respons dan penyelesaian yang baik.
Setiap OPD turut didorong melakukan evaluasi terhadap hasil survei kepuasan masyarakat serta memastikan adanya kepastian waktu dalam merespons permintaan informasi publik. Berbagai masukan dan keluhan masyarakat juga harus menjadi bahan perbaikan pelayanan.
Dalam penguatan budaya antikorupsi, KPK merekomendasikan agar setiap OPD memiliki minimal satu orang penyuluh antikorupsi. Seluruh PNS di lingkungan Pemkab Asahan juga diharapkan mengikuti pendidikan dasar antikorupsi secara daring melalui E-Learning Antikorupsi Center KPK.
Selain itu, publikasi program dan inovasi yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat perlu ditingkatkan. Sosialisasi nilai-nilai integritas kepada masyarakat juga harus diperluas, disertai monitoring dan evaluasi terhadap kelompok masyarakat yang telah dibentuk.
KPK turut menekankan pentingnya pendokumentasian dan publikasi kegiatan budaya secara berkala, termasuk penyusunan kalender kegiatan budaya setiap tahunnya sebagai bagian dari penguatan kearifan lokal.
Dalam pemaparan hasil kunjungan lapangan, tim KPK RI menyampaikan sejumlah evaluasi terhadap beberapa lokasi yang sebelumnya dikunjungi, yakni Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Sosial, dua sekolah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Khusus di MPP, KPK memberikan perhatian terhadap keterbukaan informasi pelayanan. Setiap gerai diminta menyediakan informasi mengenai jenis layanan, alur, persyaratan, dan biaya pelayanan secara jelas melalui media cetak maupun digital.
Fasilitas ruang laktasi juga perlu dibenahi dengan menggunakan pintu yang tidak tembus pandang dan dilengkapi kunci. Pengaturan jadwal petugas secara bergantian selama jam istirahat harus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Selain itu, petugas pendamping diharapkan memiliki kemampuan dasar bahasa isyarat untuk membantu penyandang disabilitas. Kehadiran petugas pada setiap loket juga harus dipastikan tepat waktu sehingga pelayanan dapat dimulai sesuai jadwal.
Di sektor pendidikan, KPK menekankan pentingnya penyediaan maklumat pelayanan di sekolah sesuai ketentuan terbaru serta sosialisasi pemahaman mengenai gratifikasi kepada guru dan siswa.
KPK juga mengingatkan agar tidak ada praktik pengumpulan dana dari siswa untuk kegiatan apa pun dengan nominal yang telah ditentukan. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menanamkan nilai integritas sejak dini di lingkungan pendidikan.
Menanggapi hasil penilaian tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Kabupaten Asahan memperoleh nilai 97,30 persen dengan kategori Istimewa.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran Pemkab Asahan dalam memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian yang telah ditetapkan.
Bupati berharap prestasi tersebut tidak hanya dipertahankan, tetapi juga terus ditingkatkan melalui penguatan komitmen bersama dalam menjaga integritas, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan memastikan pelayanan publik semakin berkualitas.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar membangun budaya kerja yang disiplin, mandiri, dan bertanggung jawab tanpa harus selalu menunggu pengawasan maupun perintah pimpinan.
BACA JUGA: Wakil Bupati Asahan Resmi Tutup Turnamen Minisoccer Piala Bupati 2026, Ini Daftar Para Juara
“Mari kita tegakkan disiplin tanpa diawasi, bekerja tanpa harus diperintah, serta menjaga integritas dan tanggung jawab tanpa diminta. Hal ini merupakan program kita ke depan. Jaga dan tingkatkan kinerja kita agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Taufik.
Bupati turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI, Pemprov Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, pendampingan, dan kontribusi selama proses penilaian berlangsung.
Ia menegaskan bahwa hasil penilaian tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh OPD untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan KPK.
Dengan raihan nilai 97,30 persen dan kategori Istimewa, Pemkab Asahan diharapkan semakin memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Lebih dari sekadar prestasi, capaian tersebut menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan integritas benar-benar tercermin dalam setiap kebijakan, pengelolaan anggaran, dan pelayanan kepada masyarakat. (KSC)
Reporter: Dinda Meyla Sari








