KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara secara resmi menggandeng delapan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan kemitraan lokal untuk merawat sekaligus memulihkan lahan konservasi negara di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu (4/11)/2026). Keterlibatan aktif masyarakat akar rumput ini menandai babak baru pengelolaan hutan yang kini berbasis pada pemberdayaan kemasyarakatan.
Dalam agenda serah terima lahan eks-barang bukti tersebut, perwakilan warga dari delapan kelompok tani dihadirkan langsung sebagai pilar utama pelaksana di lapangan. Kemitraan ini melibatkan KTH Indah Bersama, Harapan Indah, Tumbuh Subur, Kelompok Mawar, Harapan Jaya, Sama Jaya Bersahaja, Maju Jaya, hingga KTH Merah Putih. Langkah ini diambil agar masyarakat di sekitar kawasan hutan tidak lagi menjadi penonton, melainkan aktor utama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
BACA JUGA: Selamatkan 1.000 KK dari Banjir, Proyek Tanggul Wampu Langkat Rampung Desember 2026
Ketua KTH Merah Putih, Wanda Syahputra, yang hadir mewakili suara warga Desa Tapak Kuda, menyambut baik adanya kepastian hukum ini. Kemitraan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi mayoritas warga desa yang menggantungkan hidupnya sebagai nelayan tradisional dan petani tambak. Kelestarian ekosistem mangrove di wilayah ini sangat krusial karena bertindak sebagai pelindung alami dari abrasi, benteng penahan banjir pasang laut (rob), sekaligus filter alami yang menjaga kualitas air pantai tetap bersih untuk keberlangsungan budidaya tambak masyarakat.
Kepala Balai Besar KSDA Sumut, Novita Kusuma Wardani, S.Hut., M.AP., M.Env., menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan lahan di sekitar Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut ini sangat bergantung pada kesejahteraan warga lokal. Melalui skema Forest Program VI, masyarakat diberikan akses legal untuk ikut mengelola, menanam, dan menjaga areal kehutanan melalui skema kemitraan yang saling menguntungkan.
Pendekatan humanis ini mengubah paradigma lama yang kaku. Dengan merangkul kelompok tani lokal, pemerintah tidak hanya mengamankan lahan negara dari ancaman perambahan liar, tetapi juga membuka peluang ekonomi hijau bagi warga desa melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) serta program padat karya penanaman pohon secara berkelanjutan. (KSC)








