Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Segera Bentuk Tim Reformasi Peradilan Militer, Putusan MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Pembenahan Undang-Undang
KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Desakan revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer kembali mengemuka. Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik, keluarga korban tindak pidana umum yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI, mendatangi DPR RI untuk menyerahkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XII/2025 kepada Ketua DPR RI, Rabu (4/11/2026).
Penyerahan putusan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong DPR RI segera menindaklanjuti putusan MK melalui revisi UU Peradilan Militer.
Tidak hanya menyerahkan salinan putusan, kedua pemohon juga mengajukan permohonan audiensi kepada DPR RI. Mereka meminta agar proses pembahasan revisi undang-undang tersebut segera dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
BACA JUGA: TNI dan Polri, Pemkab Bersama Masyarakat Deklarasi Jermal Tolak Narkoba
Dalam agenda tersebut, Eva Meliani dan Lenny Damanik didampingi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan yang terdiri dari Irvan Saputra – LBH Medan, Wira Piliang – Imparsial, Arif Maulana – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Yahya Ihyaroza – KontraS.
Koalisi masyarakat sipil menyoroti substansi Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 yang diputus pada 15 Oktober 2026. Putusan tersebut dinilai menjadi landasan penting untuk mendorong pembaruan sistem peradilan militer di Indonesia.
Dalam putusan itu, MK memberikan tenggat waktu dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer. Apabila dalam jangka waktu tersebut revisi tidak dilakukan, norma yang menjadi objek putusan dinyatakan inkonstitusional dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sesuai amar putusan.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) menegaskan bahwa penentuan yurisdiksi peradilan terhadap prajurit TNI harus didasarkan pada jenis tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata status atau subjek hukum pelakunya.
Dengan demikian, persoalan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI menjadi salah satu isu utama yang harus diselesaikan melalui pembaruan regulasi peradilan militer.
Para pemohon bersama koalisi masyarakat sipil juga menekankan pentingnya penyesuaian mekanisme peradilan militer dengan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, Pasal 25 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 65 Ayat (2) UU TNI.
Ketentuan tersebut menjadi dasar desakan agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui mekanisme peradilan umum.
Menurut koalisi, pembenahan aturan tersebut diperlukan untuk memastikan kesetaraan di hadapan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk keluarga korban tindak pidana yang melibatkan anggota militer.
Koalisi masyarakat sipil turut mengingatkan bahwa agenda revisi UU Peradilan Militer bukanlah persoalan baru. DPR RI terakhir kali melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut pada 2004.
Padahal, pembaruan regulasi peradilan militer telah lama menjadi agenda reformasi sektor keamanan dan pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi belum berhasil diselesaikan.
Karena itu, Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 dinilai memberikan dasar konstitusional sekaligus momentum bagi DPR RI dan pemerintah untuk menuntaskan pekerjaan legislasi yang selama ini tertunda.
Selain persoalan yurisdiksi peradilan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti pentingnya pembenahan kelembagaan peradilan militer.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan sistem peradilan satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung.
Koalisi menilai mekanisme peradilan militer saat ini masih menyisakan persoalan terkait independensi kelembagaan karena belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem satu atap kekuasaan kehakiman.
Oleh sebab itu, revisi UU Peradilan Militer diharapkan tidak hanya mengatur yurisdiksi perkara, tetapi juga memastikan sistem peradilan yang independen, transparan, dan menjamin prinsip keadilan.
BACA JUGA: LBH Medan Duga Kematian Winda Lorenza Gowasa Bukan Bunuh Diri, Desak Pengusutan Transparan
Melalui penyerahan salinan putusan dan permohonan audiensi tersebut, Eva Meliani, Lenny Damanik, bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan menyampaikan tuntutan kepada DPR RI.
Mereka mendesak DPR RI agar mematuhi Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 dan segera membentuk tim reformasi peradilan militer.
Tim tersebut diharapkan dapat bekerja bersama pemerintah untuk menyusun dan membahas revisi UU Peradilan Militer secara transparan, akuntabel, berkeadilan, serta mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).
Bagi para pemohon, langkah penyerahan putusan ini merupakan bagian dari perjuangan mendorong kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI.
Mereka berharap DPR RI tidak kembali menunda agenda reformasi peradilan militer, melainkan segera mengambil langkah konkret sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi. (KSC)








