Dipaksa Hapus Foto Liputan, LBH Medan Kecam Intimidasi terhadap Wartawan, Desak Polrestabes Medan Bertindak Tegas

Dipaksa Hapus Foto Liputan, LBH Medan Kecam Intimidasi terhadap Wartawan, Desak Polrestabes Medan Bertindak Tegas
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis Media Mistar, Deddy, yang dilakukan oleh oknum Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan dan sejumlah orang berpakaian preman. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis Media Mistar, Deddy, yang dilakukan oleh oknum Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan dan sejumlah orang berpakaian preman. Peristiwa ini terjadi saat Deddy meliput sidang kasus dugaan penipuan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan pada Selasa sore.

Menurut laporan, Deddy awalnya mengambil foto persidangan sebagai bagian dari tugas jurnalistiknya. Namun, tak lama setelahnya, ia didatangi beberapa orang berpakaian preman dan seorang panitera pengganti yang diduga bernama Sumardi. Mereka memaksa Deddy menghapus foto-foto yang telah diambilnya, bahkan sampai melakukan kontak fisik dan menyentuh perangkat yang digunakan untuk mengambil gambar.

BACA JUGA: Eva & KKJ Serahkan 7 Bukti Elektronik, LBH Medan Desak POMDAM I/BB Segera Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka

Kronologi Intimidasi terhadap Wartawan

Insiden bermula ketika Deddy memasuki ruang sidang sebelum persidangan dimulai. Saat agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Desiska Br. Sihite berlangsung, ia mendokumentasikan momen tersebut dengan mengambil beberapa foto.

Tak lama setelahnya, sejumlah pria yang diduga preman memanggil Deddy dari luar ruang sidang. Karena fokus mengikuti jalannya persidangan, Deddy tidak segera merespons. Namun, panggilan terus berlanjut hingga salah satu dari mereka masuk dan menyentuh lengannya.

Selain itu, seorang wanita yang duduk di belakangnya juga menyuruhnya merespons panggilan tersebut. Dalam waktu bersamaan, PP Sumardi juga memanggil Deddy. Ketika akhirnya keluar dari ruang sidang, Deddy langsung dikepung dan dicecar berbagai pertanyaan, mulai dari izin pengambilan foto hingga asal medianya.

Deddy sudah menunjukkan kartu pers sebagai bukti bahwa dirinya adalah jurnalis resmi. Namun, hal itu diabaikan. Mereka terus memaksa agar foto-foto yang diambil segera dihapus. Bahkan, seseorang di antara mereka sempat menyentuh perangkat yang digunakan Deddy untuk mengambil gambar dan menghapusnya secara paksa.

LBH Medan: Ini Bentuk Pembungkaman Pers!

Menanggapi insiden ini, LBH Medan mengecam tindakan panitera pengganti dan sejumlah orang yang diduga preman tersebut. Menurut LBH Medan, kejadian ini merupakan bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.

“Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas. Kami mendesak Ketua PN Medan untuk menindak anggota yang terlibat dalam insiden ini,” ujar Irvan Saputra, SH., MH., perwakilan LBH Medan.

LBH Medan juga menduga adanya kongkalikong antara oknum panitera pengganti dan pihak tertentu untuk menghambat pemberitaan mengenai sidang tersebut. Oleh karena itu, mereka mendesak Komisi Yudisial (KY) Sumut untuk turun tangan dan melakukan pemantauan terhadap kasus ini.

Jurnalis Dilindungi Undang-Undang, Pelaku Bisa Dipidana

Tindakan pemaksaan penghapusan foto dan intimidasi terhadap wartawan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

LBH Medan menegaskan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik tidak hanya melanggar UU Pers, tetapi juga bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM No. 31 Tahun 1999, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Selain itu, LBH Medan juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan media, mereka dapat menempuh jalur hukum yang sesuai, seperti melaporkan ke Dewan Pers, bukan dengan tindakan intimidasi.

Polrestabes Medan Diminta Segera Bertindak

Deddy sendiri telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polrestabes Medan. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku intimidasi.

“Kami berharap Polrestabes Medan segera bertindak dan menegakkan hukum. Jangan sampai kasus ini dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” tambah Irvan Saputra.

BACA JUGA: 5 Tersangka Kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Ditahan Kejatisu, LBH Medan Desak Tindaklanjut Dugaan Keterlibatan Plt. Bupati & Sekda

Kasus pemaksaan penghapusan foto terhadap jurnalis ini menambah daftar panjang kasus intimidasi terhadap wartawan di Indonesia. Insiden ini menegaskan bahwa masih banyak pihak yang tidak memahami dan menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

LBH Medan menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga, dan siapa pun yang mencoba menghalangi kerja jurnalis harus diproses secara hukum. Jika tindakan ini dibiarkan, maka ke depan, ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia akan semakin besar. (KSC)

Pos terkait