EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan lima tersangka terkait kasus ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 30 Desember 2024.
Lima tersangka yang ditahan terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kepala Seksi Kesiswaan, dan dua kepala sekolah di Langkat. Penahanan ini menjadi angin segar bagi ratusan guru honorer yang selama ini berjuang mencari keadilan atas dugaan praktik korupsi yang merugikan mereka.
BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Guru di Kabupaten Langkat
Ratusan Guru Honorer Langkat Tuntut Keadilan
Kasus ini berawal dari laporan ratusan guru honorer yang merasa dirugikan dalam seleksi PPPK Langkat 2023. Para guru ini telah melakukan berbagai aksi protes hingga 10 kali di Polda Sumut dan tiga kali di Kejatisu. Perjuangan panjang tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan ditahannya lima tersangka.
Namun, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa penahanan lima tersangka bukanlah akhir dari kasus ini. Menurutnya, Polda Sumut harus segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Plt. Bupati Langkat dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang diduga berperan sebagai Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
LBH Medan Desak Penyelidikan Pejabat Tinggi Langkat
Irvan Saputra menilai, secara logika hukum, tidak mungkin para pejabat tertinggi di Langkat tidak mengetahui tindakan bawahan mereka.
“Bagaimana mungkin Sekda yang menjadi Ketua Panselda dan Plt. Bupati yang mengumumkan kelulusan PPPK tidak mengetahui adanya praktik korupsi di bawah mereka? Kasus ini harus diusut tuntas,” tegas Irvan.
LBH Medan mengingatkan bahwa dalam kasus serupa di Batu Bara dan Mandailing Natal (Madina), Polda Sumut menetapkan eks Bupati Batu Bara dan Ketua DPRD Madina sebagai tersangka. Oleh karena itu, LBH Medan meminta agar Polda Sumut dan Kejatisu menerapkan asas “Equality Before The Law” dan menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
LBH Medan Minta Pengawasan Persidangan
Selain itu, LBH Medan berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini hingga ke persidangan. Mereka berencana meminta Komisi Yudisial RI dan rekan media untuk memantau jalannya persidangan demi memastikan transparansi dan akuntabilitas hukum.
“Kami akan melibatkan masyarakat sipil seperti ICW dan Sahdar untuk memastikan kasus ini terungkap secara terang benderang,” tambah Irvan.
Efek Jera dan Peringatan bagi Pejabat Publik
LBH Medan berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pejabat publik lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa. Dugaan korupsi dalam seleksi PPPK Langkat dianggap telah melanggar sejumlah aturan, termasuk Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Ditreskrimsus Poldasu Serahkan 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat ke Kejatisu
Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan menjadi peringatan keras bagi pejabat negara agar menjalankan tugas dengan bersih dan jujur.
Dengan adanya desakan dari LBH Medan dan perhatian masyarakat luas, diharapkan kasus ini tidak berhenti di lima tersangka yang telah ditahan. Proses hukum harus terus berjalan hingga ke pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan seleksi PPPK Langkat 2023. (KSC)








