Eva & KKJ Serahkan 7 Bukti Elektronik, LBH Medan Desak POMDAM I/BB Segera Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka

Eva & KKJ Serahkan 7 Bukti Elektronik, LBH Medan Desak POMDAM I/BB Segera Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Eva Meliani Pasaribu, anak dari almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu, dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyerahkan bukti. (kliksumut.com/tim)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Langkah besar diambil oleh Eva Meliani Pasaribu, anak dari almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu, dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). Mereka mendatangi POMDAM I/BB untuk menyerahkan tujuh bukti elektronik yang diyakini menguatkan dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap empat anggota keluarga Rico, yakni ayah, ibu, adik, dan anaknya.

Bukti elektronik yang diserahkan termasuk rekaman percakapan antara Eva dan Bebas Ginting alias Bulang, salah satu terdakwa. Dalam rekaman tersebut, Bebas Ginting secara eksplisit mengakui bahwa ia diperintah oleh Koptu HB untuk melakukan tindakan keji tersebut. Pengakuan ini juga diperkuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, di mana Bebas Ginting, melalui penasihat hukumnya, menyatakan adanya keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai Bukit.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Koptu HB Tidak Hadir, Sidang Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Ditunda

Rekonstruksi dan Persidangan Ungkap Keterlibatan Koptu HB

Sejak awal, keterlibatan Koptu HB sebenarnya sudah terlihat dalam proses rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut serta dalam rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Salah satu bukti yang diajukan adalah rekaman video persidangan di PN Kabanjahe, di mana empat saksi di bawah sumpah menyebut bahwa Koptu HB adalah pemilik lokasi judi yang sering diberitakan oleh almarhum Rico. Sebelum meninggal, Rico berulang kali menulis berita tentang praktik perjudian tersebut, bahkan secara vulgar dan terus-menerus. Koptu HB juga dikabarkan berulang kali meminta agar berita tersebut dihapus (take down), baik kepada Rico secara langsung maupun kepada pemimpin redaksi tempat Rico bekerja.

Lebih lanjut, kesaksian lain mengungkap bahwa Bebas Ginting adalah tangan kanan sekaligus orang kepercayaan Koptu HB dalam mengamankan bisnis judinya dari gangguan ormas dan wartawan.

LBH Medan: Desak POMDAM I/BB Bertindak Tegas

Selain menyerahkan bukti, Eva, KKJ, dan LBH Medan juga mempertanyakan perkembangan penegakan hukum kasus ini oleh POMDAM I/BB. Yang mengejutkan, hingga saat ini, tiga terdakwa utama—Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Apri Sembiring—yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan masih belum diperiksa oleh POMDAM I/BB.

Mendengar hal ini, LBH Medan yang diwakili oleh Direktur Irvan Saputra, S.H., M.H., memberikan kritik tajam kepada perwakilan POMDAM I/BB yang hadir, yakni Mayor Sitepu, Kapten Erly, dan tim penyidik lainnya. LBH Medan menegaskan bahwa ketiga terdakwa harus segera diperiksa untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Menurut LBH Medan, terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum Koptu HB. Salah satunya adalah fakta bahwa enam bulan setelah laporan Eva dibuat, ketiga terdakwa belum juga diperiksa, meski kasus ini jelas berkaitan dengan kematian Rico dan keluarganya.

Selain itu, Eva dan KKJ juga tidak pernah menerima pemberitahuan resmi secara tertulis mengenai perkembangan kasus ini, yang menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi fakta.

Tuntutan Tegas: Tetapkan Koptu HB sebagai Tersangka!

LBH Medan, KKJ, dan Eva kini menuntut agar POMDAM I/BB segera menetapkan Koptu HB sebagai tersangka setelah menerima tujuh bukti elektronik yang telah diserahkan.

“Tidak ada alasan lagi bagi POMDAM untuk menunda penetapan tersangka! Keterlibatan Koptu HB sudah ceto welo-welo (terang benderang),” tegas Irvan Saputra.

BACA JUGA: Keterlibatan Koptu HB dalam Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Menguat, LBH Medan Desak POMDAM I/BB Bertindak

Kasus ini, menurut LBH Medan, telah melanggar berbagai regulasi hukum, mulai dari UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga UU Perlindungan Anak.

Jika POMDAM I/BB tidak segera mengambil langkah hukum tegas, LBH Medan memperingatkan bahwa masyarakat, khususnya Eva, bisa berspekulasi bahwa ada ketidakseriusan dalam penanganan kasus ini.

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi transparansi dan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia. Akankah POMDAM I/BB segera bertindak? Ataukah kasus ini akan terus menggantung tanpa kepastian? Publik menunggu keadilan bagi almarhum Rico dan keluarganya. (KSC)

Pos terkait