Koptu HB Tidak Hadir, Sidang Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Ditunda

Koptu HB Tidak Hadir, Sidang Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Ditunda
Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe pada Senin, 10 Februari 2025. (kliksumut.com/tim)

LBH Medan: Sebagai Prajurit Taat Hukum, Koptu HB Harus Hadiri Panggilan JPU

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe pada Senin, 10 Februari 2025. Namun, persidangan yang seharusnya menghadirkan saksi Koptu HB dan dua ahli ini harus ditunda lantaran ketidakhadiran saksi utama tersebut.

Sidang yang digelar di ruang Cakra pada pukul 15.00 WIB dihadiri oleh para terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang dan kawan-kawan, serta puluhan awak media yang siap meliput jalannya persidangan. Ketua Majelis Hakim sempat membuka sidang dengan memastikan kondisi kesehatan para terdakwa sebelum melanjutkan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

BACA JUGA: Sidang Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Pasaribu: Saksi Tegaskan Dugaan Kuat Keterlibatan Oknum TNI Koptu HB

Namun, saat dimintai keterangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa saksi Koptu HB dan dua ahli tidak hadir. Majelis Hakim kemudian mempertanyakan apakah pemanggilan telah dilakukan, yang langsung dibuktikan JPU dengan menunjukkan surat panggilan resmi yang telah dikirimkan sebelumnya.

Alasan Ketidakhadiran Koptu HB Dipertanyakan

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketidakhadiran Koptu HB diduga karena yang bersangkutan telah dipindah tugaskan ke Galang. Sebelumnya, Koptu HB merupakan anggota Simbisa 125 Kabanjahe. Selain itu, JPU juga menyampaikan adanya pergantian pimpinan di Batalyon tempat Koptu HB bertugas sebelumnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyesalkan penundaan sidang ini dan menilai adanya kejanggalan dalam alasan ketidakhadiran Koptu HB.

“Sebagai prajurit yang terlatih dan taat hukum, Koptu HB seharusnya hadir dalam sidang ini. Jika panggilan telah dikirimkan jauh-jauh hari, maka sudah sepatutnya ia mempersiapkan diri untuk hadir di pengadilan,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H kepada kliksumut.com, Rabu (12/2/2025).

LBH Medan juga menyoroti adanya potensi kekhawatiran dari Koptu HB terkait banyaknya media yang hadir untuk meliput sidang tersebut.

Dugaan Keterlibatan Koptu HB dalam Kasus Wartawan Rico

Publik, terutama Eva, anak kandung Rico Sempurna Pasaribu, mulai mempertanyakan mengapa Koptu HB tidak hadir dalam persidangan. Kecurigaan ini semakin diperkuat oleh pernyataan terdakwa Bebas Ginting alias Bulang dalam persidangan sebelumnya yang menyebut ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, secara spesifik mengarah kepada Koptu HB.

Pada sidang sebelumnya tanggal 3 Februari 2025, empat saksi yang dihadirkan menyatakan bahwa lokasi perjudian yang sering diberitakan oleh almarhum Rico adalah milik Koptu HB. Bahkan, mereka juga mengungkap bahwa Bebas Ginting merupakan tangan kanan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis ilegal tersebut.

Selain itu, dalam rekonstruksi kasus dan dokumen persidangan, terungkap bahwa Koptu HB diduga memerintahkan Bebas Ginting untuk meminta Rico menghapus unggahannya terkait lokasi perjudian tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Tuntutan LBH Medan dan Publik

LBH Medan menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi POMDAM I/BB untuk tidak menindaklanjuti laporan Eva selaku anak korban terhadap Koptu HB.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KKJ Sumut Desak POMDAM I/BB Tetapkan Koptu HB sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap Wartawan Rico Sempurna

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya dianggap bertentangan dengan berbagai regulasi hukum, termasuk UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM), Deklarasi Universal HAM (DUHAM), ICCPR, KUHP, UU TNI, serta UU Perlindungan Anak.

“Jika TNI ingin menunjukkan bahwa institusinya bersih dan tidak terlibat dalam kasus ini, maka Koptu HB harus taat hukum dan menghadiri sidang,” tegas Irvan.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali pada 17 Februari 2025 di Ruang Sidang Cakra, PN Kabanjahe, pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan Koptu HB dan dua ahli. Publik kini menantikan apakah Koptu HB akan hadir dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. (KSC)

Pos terkait