KLIKSUMUT.COM | KABANJAHE – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya kembali menggemparkan publik. Pernyataan mengejutkan datang dari salah satu terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, yang menyebut keterlibatan pihak lain, yakni Bukit, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Dugaan ini semakin menguatkan sorotan terhadap Koptu HB, seorang oknum TNI yang disebut-sebut terkait dengan bisnis ilegal judi tembak ikan yang pernah diberitakan oleh korban.
BACA JUGA: Polisi Ungkap 2 Eksekutor Pembakar Wartawan di Karo
Pernyataan Terdakwa Membuka Tabir Baru
Dalam sidang beragenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, Bebas Ginting melalui penasihat hukumnya menyatakan, “Ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, yakni Bukit.” Nama Bukit yang dimaksud dalam persidangan diduga mengarah kepada Koptu HB. Pernyataan ini semakin mengejutkan karena almarhum Rico Sempurna Pasaribu semasa hidupnya gencar mengungkap praktik bisnis judi ilegal yang melibatkan oknum tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Adil Matogu Franky Simarmata, menegaskan bahwa persidangan tidak dapat ditunda dan akan berlanjut ke agenda putusan sela pada Kamis, 19 Desember 2024. Hakim menyatakan bahwa keterlibatan pihak lain akan diperiksa pada tahap pembuktian di sidang selanjutnya.
LBH Medan: Keterangan Terdakwa Bukti Kuat
Menyikapi perkembangan ini, LBH Medan melalui Direktur Irvan Saputra, S.H., M.H., mendesak POMDAM I/BB untuk segera memproses Koptu HB secara hukum. LBH Medan menilai pernyataan terdakwa merupakan bukti kuat yang memperkuat dugaan keterlibatan oknum TNI tersebut.
“Kami meminta POMDAM I/BB untuk segera menetapkan status hukum Koptu HB karena keterlibatannya sudah sangat terang benderang,” ujar Irvan Saputra.
Selain itu, LBH Medan juga mendesak Kejaksaan Negeri Karo agar segera melimpahkan berkas terkait Koptu HB untuk ditindaklanjuti. Tidak hanya itu, LBH Medan meminta Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna memanggil Panglima TNI, KASAD, dan Pangdam I/BB. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap skenario yang diduga sengaja dibuat untuk melindungi pihak-pihak tertentu.
Kronologi Perkara dan Dakwaan Terdakwa
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa utama, yakni: 1. Yunus Tarigan (Perkara No. 180/Pid.B/2024/PN Kbj), 2. Bebas Ginting alias Bulang (Perkara No. 181/Pid.B/2024/PN Kbj), 3. Rudi Apri Sembiring (Perkara No. 182/Pid.B/2024/PN Kbj).
Ketiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya. Tindak pidana ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP serta melanggar berbagai regulasi seperti UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, dan UU Perlindungan Anak.
Dalam eksepsi yang diajukan pada 9 Desember 2024, penasihat hukum terdakwa meminta agar terdakwa dibebaskan, namun sekaligus mengakui adanya tindak pidana berdasarkan perintah dari Bebas Ginting. JPU pun membantah seluruh dalil eksepsi tersebut, menyatakan bahwa dalil tersebut telah menyentuh pokok perkara dan tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
BACA JUGA: Pengadilan Negeri Kabanjahe Siap Sidangkan Kasus Pembunuhan Berencana Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Keluarganya
Publik Menuntut Transparansi dan Keadilan
Keluarga korban, termasuk Eva, anak dari almarhum Rico, turut hadir dalam persidangan. Eva menyuarakan tuntutan serupa agar POMDAM I/BB segera bertindak tegas terhadap Koptu HB. “Kami meminta keadilan bagi ayah dan keluarga kami. Keterlibatan pihak lain harus diungkap hingga tuntas,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, terutama komunitas jurnalis dan pegiat HAM. Banyak pihak menilai bahwa pengungkapan kasus ini akan menjadi ujian terhadap transparansi dan profesionalisme penegak hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan oknum aparat.
Agenda Sidang Selanjutnya
Putusan sela akan dibacakan pada Kamis, 19 Desember 2024 di Ruang Sidang Cakra, PN Kabanjahe. Publik kini menanti langkah tegas dari POMDAM I/BB, Kejaksaan, dan DPR RI untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses hukum tanpa pandang bulu. (KSC)








