Sidang Perdana 5 Terdakwa Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Digelar: LBH Medan Desak Pemecatan ASN

Sidang Perdana 5 Terdakwa Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Digelar: LBH Medan Desak Pemecatan ASN
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru Kabupaten Langkat tahun 2023 pada Rabu, 5 Maret 2025, di Ruang Cakra 1. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru Kabupaten Langkat tahun 2023 pada Rabu, 5 Maret 2025, di Ruang Cakra 1. Kelima terdakwa yang hadir adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander, serta dua kepala sekolah, Awaluddin dan Rahayu Ningsih.

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

BACA JUGA: 5 Tersangka Kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Ditahan Kejatisu, LBH Medan Desak Tindaklanjut Dugaan Keterlibatan Plt. Bupati & Sekda

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa para terdakwa diduga meminta sejumlah uang antara Rp45 juta hingga Rp50 juta per orang dari peserta seleksi PPPK agar dapat lolos melalui manipulasi nilai ujian. Namun, meski telah membayar, tidak semua peserta berhasil lolos seleksi karena nilai Computer Assisted Test (CAT) yang rendah. Akibatnya, ratusan guru honorer yang awalnya memiliki nilai CAT tinggi justru tidak lulus, menimbulkan kerugian besar bagi mereka.

Menyikapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang mewakili ratusan guru honorer korban kecurangan, menegaskan bahwa hukuman pidana saja tidak cukup. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH., menekankan bahwa kelima terdakwa harus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tindakan mereka dianggap terencana, terstruktur, sistematis, dan masif, serta telah mencoreng dunia pendidikan dan merugikan negara.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ditreskrimsus Poldasu Serahkan 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat ke Kejatisu

LBH Medan juga menyoroti bahwa tindakan para terdakwa melanggar berbagai regulasi, termasuk Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak penegakan hukum yang tegas dan pemberian sanksi berat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 Maret 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari dua terdakwa. (KSC)

Pos terkait