Sertu Riza Pahlivi Tak Ditahan Meski Didakwa Penyiksaan hingga Tewas, LBH Medan: Pangdam I/BB Ciptakan Sejarah Buruk Penegakan Hukum

Sertu Riza Pahlivi Tak Ditahan Meski Didakwa Penyiksaan hingga Tewas, LBH Medan: Pangdam I/BB Ciptakan Sejarah Buruk Penegakan Hukum
Peradilan Militer I/02 Medan resmi menyidangkan Sertu Riza Pahlivi dalam kasus dugaan penyiksaan yang menyebabkan meninggalnya MHS, remaja berusia 15 tahun. (kliksumut.com/ist)

LBH Medan desak penahanan Sertu Riza Pahlivi demi keadilan bagi korban MHS (15), usai kunjungan mencurigakan ke rumah Lenny Damanik.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Peradilan Militer I/02 Medan resmi menyidangkan Sertu Riza Pahlivi dalam kasus dugaan penyiksaan yang menyebabkan meninggalnya MHS, remaja berusia 15 tahun. Ironisnya, meski didakwa dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, Sertu Riza hingga kini tidak ditahan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kondisi ini mencederai rasa keadilan publik, khususnya bagi keluarga korban.

Sertu Riza didakwa oleh Oditur Militer berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memperberat sanksi pidana atas kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.

Tragisnya, korban MHS meregang nyawa pada 26 Mei 2024, diduga akibat penyiksaan yang terjadi saat proses pengamanan aksi tawuran di Perbatasan Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Denai dan Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Tembung.

BACA JUGA: 4 Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Divonis Bersalah, 1 Bebas: LBH Medan Desak JPU Ajukan Kasasi & Pemecatan Pejabat

Tidak Ditahan, Padahal Sudah Tersangka Sejak Mei 2024

Lenny Damanik, ibu kandung korban, telah melaporkan dugaan kejahatan tersebut ke Denpom I/5 BB melalui laporan nomor TBLP-581/V/2024 tanggal 28 Mei 2024. Hasil penyidikan menyatakan bahwa Sertu Riza ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga lebih dari satu tahun setelah kejadian tragis itu, ia tak kunjung ditahan.

LBH Medan menyampaikan kritik keras atas ketidaktegasan aparat militer. “Fakta bahwa tersangka tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus berat seperti ini menunjukkan indikasi adanya keistimewaan atau privilese,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH.

LBH: Pangdam I/BB Diduga Ciptakan Sejarah Buruk Penegakan Hukum

LBH Medan secara terang menyebut bahwa Pangdam I/BB selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera) patut diduga menciptakan preseden buruk dalam sejarah penegakan hukum di Sumatera Utara. “Ketika pelaku penyiksaan hingga menyebabkan kematian seorang anak tak ditahan, ini bukan hanya pelanggaran terhadap hukum positif, tapi juga bentuk pembiaran terhadap pelanggaran HAM,” ujar Irvan.

LBH juga menyoroti bahwa tidak adanya penahanan membuka kemungkinan terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan yang paling utama—menciptakan ketakutan bagi keluarga korban.

Kunjungan Mencurigakan ke Rumah Korban, Lenny Damanik Tegas Menolak Bingkisan

Kekhawatiran tersebut kian terbukti saat pada 14 Juli 2025, Sertu Riza bersama istrinya dan tiga orang lainnya mendatangi kediaman Lenny Damanik. Dalam pertemuan tersebut, salah satu perempuan yang ikut hadir mencoba memberikan bingkisan kepada Lenny. Namun, Lenny dengan tegas menolak.

“Kejadian ini menambah tekanan psikis terhadap keluarga korban. Seharusnya terdakwa ditahan agar tidak terjadi intimidasi secara halus seperti ini,” jelas LBH Medan.

Desakan LBH: Segera Tahan Terdakwa Demi Rasa Aman dan Keadilan

Atas peristiwa tersebut, LBH Medan mendesak Oditurat Militer dan Pangdam I/BB untuk segera melakukan penahanan terhadap Sertu Riza Pahlivi. Hal ini menjadi penting bukan hanya untuk keadilan bagi keluarga korban, namun juga demi citra penegakan hukum yang adil dan setara di mata masyarakat.

“Negara harus hadir untuk korban, bukan untuk melindungi pelaku. Ketika hukum tak ditegakkan secara adil, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan,” pungkas Irvan.

Kasus Ini Langgar Sejumlah Aturan HAM Nasional dan Internasional

Kasus penyiksaan ini tidak hanya melanggar UU Perlindungan Anak dan KUHPidana Militer, tetapi juga bertentangan dengan: Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

BACA JUGA: Kasus Kapolres Belawan Mandek, LBH Medan Desak Transparansi dan Penegakan Hukum: “Jangan Ada yang Ditutupi!”

“Semua instrumen hukum ini seharusnya cukup untuk memastikan pelaku ditahan. Tapi faktanya? Justru dilindungi,” ucap Irvan penuh keprihatinan.

LBH Serukan Publik Pantau Sidang dan Desak Penahanan

LBH Medan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, aktivis, serta lembaga HAM nasional dan internasional untuk mengawasi proses persidangan kasus ini secara ketat.

“Kasus ini menjadi uji nyali dan integritas hukum militer di Indonesia. Apakah keadilan hanya milik mereka yang berseragam, ataukah benar-benar ditegakkan untuk semua warga negara tanpa pandang bulu,” tutup Irvan Saputra. (KSC)

Pos terkait