REPORTER: Dody Ariandi
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan suaka alam/hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan sawit seluas lebih dari 105 hektar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (14/7/2025) kemarin. Kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng membacakan pledoi (nota pembelaan) meminta majelis hakim untuk membebaskan klien mereka dari segala dakwaan dan tuntutan yang sebelumnya dituntut 15 tahun.
Dalam pledoinya, kuasa hukum menyampaikan bahwa terdakwa Alexander Halim tidak pernah merambah hutan atau melakukan tindakan ilegal. Ia membeli lahan yang sudah menjadi kebun sawit dari pemilik sebelumnya secara sah dan legal.
BACA JUGA: Pleidoi Akuang dan Imran Kasus Korupsi Lahan Mangrove Langkat Ditunda, Sidang Lanjutan Dijadwalkan 7 Juli 2025
“Oleh karena itu, tidak layak dijatuhi hukuman pidana,” ujar tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua di ruang sidang Cakra 7, PN Tipikor Medan.
Akuang Rugikan Negara Hingga Rp856 Miliar
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Winanato, S.H., di bawah pimpinan Ketua Tim JPU Junaidi, S.H., menuntut Alexander Halim alias Akuang dan terdakwa lainnya, Imran S. Pd.I, dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.508.855.498,42 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp856.801.945.598.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa melakukan kegiatan yang mengubah kawasan suaka margasatwa menjadi perkebunan sawit di wilayah Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Modus: Gunakan Nama Orang Lain dan Oknum PNS untuk SHM
Dalam uraian kasus, disebutkan bahwa modus operandi terdakwa antara lain dengan membeli lahan perkebunan, lalu mengurus peningkatan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Yang mencengangkan, pengajuan SHM itu menggunakan nama-nama pegawai, karyawan, bahkan oknum PNS sebagai pemilik formal.
Jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan terdakwa Imran S. Pd.I, yang saat kejadian masih menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda. Imran sendiri didakwa dalam berkas terpisah, namun dengan tuduhan yang hampir sama.
Kedua terdakwa didakwa melanggar:
Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa Hukum Sebut Akuang Hanya Korban Transaksi Legal
Pledoi yang dibacakan menyebutkan bahwa Alexander Halim hanyalah seorang pembeli sah yang tidak mengetahui status hukum kawasan tersebut. Ia dianggap tidak terlibat langsung dalam proses alih fungsi kawasan atau pemalsuan dokumen.
“Klien kami tidak mengetahui bahwa tanah tersebut termasuk kawasan suaka margasatwa. Seluruh proses jual beli dilakukan berdasarkan dokumen sah yang diberikan oleh penjual,” terang pengacara Akuang.
Tim hukum juga menilai, tuntutan 15 tahun penjara terlalu berat dan tidak proporsional, mengingat belum ada pembuktian konkret terkait keterlibatan langsung terdakwa dalam tindakan korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
BACA JUGA: Pengusaha Akuang dan Kades Tapak Kuda Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan Mangrove Langkat
Ringkasan Kasus Akuang
– Terdakwa: Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng
– Luas Lahan: 105,982 hektar (1.059.852 m²)
– Lokasi: Desa Tapak Kuda & Pematang Cengal, Kab. Langkat
– Kerugian Keuangan Negara: Rp10,5 miliar
– Kerugian Perekonomian Negara: Rp856,8 miliar
– Modus: Beli kebun sawit, urus SHM atas nama orang lain (termasuk PNS)
– Pasal yang Didakwakan: Pasal 2 & 3 UU Tipikor, jo Pasal 55 KUHP
– Tuntutan Jaksa: 15 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa
Putusan Menanti: Bebas atau Bersalah?
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Masyarakat dan berbagai kalangan anti-korupsi kini menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan permintaan kuasa hukum untuk membebaskan Alexander Halim, atau sebaliknya memperkuat tuntutan jaksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan alih fungsi kawasan hutan yang dilindungi negara serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menjadi skema korupsi terorganisir di sektor agraria dan kehutanan. (KSC)








