Pleidoi Akuang dan Imran Kasus Korupsi Lahan Mangrove Langkat Ditunda, Sidang Lanjutan Dijadwalkan 7 Juli 2025

Pleidoi Akuang dan Imran Kasus Korupsi Lahan Mangrove Langkat Ditunda, Sidang Lanjutan Dijadwalkan 7 Juli 2025
Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dua terdakwa yakni pengusaha sawit Alexander Halim alias Akuang (74), dan Kepala Desa Tapak Kuda Imran, S.Pdi (41). (kliksumut.com/Dody Ariandi)

REPORTER: Dody Ariandi

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dua terdakwa yakni pengusaha sawit Alexander Halim alias Akuang (74), dan Kepala Desa Tapak Kuda Imran, S.Pdi (41), dituntut masing-masing 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negri Medan kembali ditunda.

Dihadapan Ketua Hakim M. Nazir, S.H., M.H., kuasa hukum para terdakwa Fauzi, S.H., menyampaikan, “ijin majelis, kerena pledoi belum maksimal, jadi kami mohon sidang di hari ini ditunda, mohon izin waktu 1 minggu lagi,” jawab pengacara Fauzi.

BACA JUGA: Pengusaha Akuang dan Kades Tapak Kuda Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan Mangrove Langkat

Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penguasaan Ilegal Lahan Lindung Lebih dari 105 Hektare

Berdasarkan penyidikan, lebih dari 105 hektare lahan lindung di kawasan Desa Tapak Kuda dan Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, telah dikuasai secara ilegal oleh para terdakwa. Sebanyak 60 bidang tanah bahkan sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama-nama tertentu.

Perusahaan milik Akuang, CV Anugerah Agro Abadi, mengelola perkebunan sawit di atas lahan tersebut, yang seharusnya berstatus kawasan konservasi hutan mangrove.

Kerusakan Lingkungan Capai Rp 787 Miliar

Dampak dari konversi hutan lindung ini sungguh mencengangkan. Saksi ahli lingkungan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan akibat penebangan hutan mangrove memenuhi kriteria kerusakan tanah berdasarkan PP Nomor 150 Tahun 2000.

* Kerugian ekologis: Rp 436,63 miliar
* Kerugian ekonomi lingkungan: Rp 339,15 miliar
* Biaya pemulihan dan revegetasi: Rp 11,37 miliar

Total kerugian yang harus ditanggung negara diperkirakan mendekati Rp 800 miliar, dengan potensi kerugian negara hampir menyentuh Rp 1 triliun.

Saksi Kunci adalah Menantu Terdakwa

Hal mengejutkan datang dari saksi fakta dr. David Luther Lubis, SpOG (K) yang ternyata adalah menantu terdakwa Akuang. Ia mengaku tidak mengetahui lahan yang dikelola mertuanya adalah kawasan hutan lindung. David juga menjabat sebagai Ketua DPD AMPI Sumut, menambah sorotan publik terhadap kompleksitas kasus ini.

Perlakuan Istimewa Terdakwa, Publik Bertanya

Meski sudah ditetapkan tersangka sejak 2017 oleh Kejari Langkat, kedua terdakwa tidak pernah ditahan. Kondisi ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan perlakuan hukum yang tidak adil, khususnya dalam kasus korupsi besar yang menyangkut perusakan lingkungan.

Ancaman, Intimidasi, dan Laporan Jurnalis

Ketegangan kasus ini semakin panas setelah adanya dugaan intimidasi terhadap jurnalis. Dody Ariandi, wartawan KLIKSUMUT.com, mengaku mendapat ancaman dari orang suruhan menantu terdakwa, yaitu David Luther Lubis. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh Budi Sormin alias Busor, Ketua Satgas OKP di Sumut.

Dody melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan pada 1 Maret 2025 melalui LP/B/697/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Namun, hingga panggilan kedua, Budi Sormin belum juga memenuhi panggilan polisi.

“Kami mendesak kepolisian bertindak tegas. Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers,” ujar Kuasa Hukum KLIKSUMUT.COM, Rion Arios, S.H., M.H.

Profil Singkat Kedua Terdakwa

– Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng
Nomor Perkara: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Peran: Pengusaha sawit, diduga sebagai dalang utama konversi hutan lindung.

– Imran S.Pdi
Nomor Perkara: 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Peran: Kepala Desa aktif yang didakwa menyalahgunakan jabatan untuk melegalisasi penguasaan tanah.

Modus dan Dugaan Suap

Modus operandi kedua terdakwa melibatkan pemalsuan dokumen, manipulasi data lahan, hingga dugaan suap kepada oknum pejabat. Meski belum ada penjelasan rinci dari Kejaksaan Agung, desakan publik untuk membuka dugaan suap ini terus menguat.

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Lahan Mangrove Langkat Kembali Ditunda, Dua Terdakwa Masih Bebas Tanpa Kepastian Hukum

Sidang Lanjutan: Pledoi 07 Juli 2025

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 07 Juli 2025, puluk 11:00 WIB dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa. Publik berharap proses hukum dilakukan secara transparan, cepat, dan adil.

Harapan untuk Supremasi Hukum dan Perlindungan Lingkungan

Kasus ini menjadi cermin buruk tata kelola lingkungan dan hukum di Indonesia. Kerusakan ekosistem pesisir, manipulasi hukum, serta dugaan praktik “istimewa” dalam proses peradilan menjadi ancaman serius terhadap keadilan dan keberlanjutan lingkungan.

Tuntutan 15 tahun terhadap Akuang dan Imran jadi momentum penting, apalagi dengan kenaikan gaji hakim sampai 280 % jangan sampai mencoreng kepercayaan publik. Namun, kepercayaan publik hanya akan pulih jika pengadilan menjatuhkan vonis setimpal dan aparat penegak hukum bertindak tegas dan independen. (KSC)

Pos terkait