REPORTER: Dody Ariandi
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan penguasaan lahan di kawasan Suaka Margasatwa Mangrove Langkat yang melibatkan dua terdakwa, Alexander Halim alias Akuang dan Imran S.Pdi, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 6 Juni 2025. Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya dalam sepekan setelah sebelumnya sidang yang dijadwalkan Senin, 2 Juni 2025, juga batal digelar.
Sidang yang sejatinya memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini kembali urung dilaksanakan tanpa alasan yang jelas. Ketika dikonfirmasi, petugas pelayanan PN Medan bernama Sintia enggan memberikan penjelasan detail.
“Hari Selasa ya, Pak. Kami sudah tutup pelayanan,” ujar Sintia singkat kepada KLIKSUMUT.COM, Kamis sore (5/6/2025).
BACA JUGA: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Lahan Mangrove Medan Ditunda, Alexander Halim dan Kades Imran Masih Tunggu Putusan
Dugaan Korupsi Berjemaah dan Perusakan Kawasan Lindung
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut penguasaan ilegal atas lahan konservasi mangrove di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Lahan yang seharusnya berfungsi sebagai zona perlindungan ekosistem pesisir telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit ilegal.
Berdasarkan data dari penyidik, luas area yang dikuasai secara ilegal mencapai 1.059.852 meter persegi atau lebih dari 105 hektare. Mirisnya, lahan-lahan ini telah diterbitkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama-nama tertentu, tersebar dalam 60 bidang tanah.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga menyebabkan potensi kerugian besar bagi negara serta mengancam kelestarian lingkungan. Suaka margasatwa yang selama ini menjadi benteng alami terhadap abrasi dan perubahan iklim kini berada dalam kondisi rusak parah.
Terdakwa Diduga Berkolaborasi
Kedua terdakwa dalam perkara ini berasal dari latar belakang yang berbeda, namun diduga kuat bekerja sama dalam menguasai lahan konservasi:
– Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng
Nomor Perkara: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Seorang pengusaha yang diduga menjadi dalang utama dalam konversi kawasan lindung menjadi perkebunan sawit komersial.
– Imran S.Pdi, Kepala Desa aktif Tapak Kuda
Nomor Perkara: 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Didakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat desa untuk menerbitkan dokumen dan mendukung proses konversi lahan secara melawan hukum.
Kejaksaan menduga, modus operandi keduanya melibatkan pemalsuan dokumen, manipulasi status tanah, serta penyuapan kepada oknum-oknum tertentu agar proses konversi lahan berjalan mulus. Namun hingga kini, publik masih menunggu ketegasan hukum dari pihak Pengadilan Negeri Medan.
BACA JUGA: Aneh! Sidang Tuntutan JPU Kasus Korupsi Lahan Mangrove Bernilai Miliaran Rupiah Tiba-Tiba Ditunda
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Penundaan persidangan tanpa alasan jelas ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat dan pengamat hukum. Banyak yang mendesak agar pengadilan dan kejaksaan lebih transparan dan serius menangani kasus besar yang menyangkut kepentingan lingkungan hidup dan kerugian negara ini.
“Kasus ini menyentuh jantung konservasi mangrove di Sumatera Utara. Kalau pelakunya tidak dihukum, akan menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan lingkungan serta hukum di Indonesia,” tegas Rion Arios, S.H., M.H dari KARA Lawyers, Kamis (5/6/2025)
Penantian Panjang Keadilan
Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai jadwal lanjutan sidang. Keduanya masih dalam status tahanan namun belum dijatuhi tuntutan hukum. Publik pun kini menanti: Akankah keadilan benar-benar ditegakkan? Atau akan terus tertunda di balik ketidakjelasan birokrasi pengadilan?. (KSC)








