Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Lahan Mangrove Medan Ditunda, Alexander Halim dan Kades Imran Masih Tunggu Putusan

Sidang Korupsi Hutan Mangrove Senilai 105 Hektare di PN Medan Tertunda, Hakim Cuti!
Terdakwa menguasai lahan hutan Suaka Margasatwa Mangrove Kepala Desa Tapak Kuda Imran, S.Pdi (kemeja putih tengah) dan Terdakwa Akuang alias Akuang (kemeja putih kanan) tampak sehat saat meninggalkan ruang sidang di PN Medan. (Foto : kliksumut.com/Dody)

PN Medan tunda sidang pembacaan tuntutan korupsi lahan konservasi senilai ratusan miliar di Langkat. Dua terdakwa utama: pengusaha dan kepala desa aktif.

REPORTER: Dody Ariandi

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang lanjutan kasus korupsi penguasaan lahan di kawasan Suaka Margasatwa Mangrove, yang seharusnya digelar hari ini, Senin, 2 Juni 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, mendadak ditunda hingga Kamis, 5 Juni 2025. Agenda persidangan yang dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dua terdakwa, Alexander Halim alias Akuang dan Imran S.Pdi, Kepala Desa aktif Tapak Kuda, batal tanpa kejelasan sejak pagi.

Sidang Batal Tanpa Penjelasan di PN Medan

Berdasarkan informasi dari laman resmi PN Medan, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Namun hingga pukul 16.30 WIB, suasana di ruang sidang masih sepi. Tidak ada tanda-tanda dimulainya persidangan, bahkan para pihak tampak tidak hadir di ruang peradilan.

BACA JUGA: Aneh! Sidang Tuntutan JPU Kasus Korupsi Lahan Mangrove Bernilai Miliaran Rupiah Tiba-Tiba Ditunda

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting, SH, MH, menyampaikan penundaan tersebut melalui pesan singkat:

“Dari tim JPU disampaikan, tim sedang menyusun hasil konstruksi persidangan untuk pembuatan tuntutan yang berbasis fakta persidangan. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Adre, Senin (2/6/2025).

Kasus Korupsi Lahan Mangrove Rugikan Negara dan Rusak Ekosistem

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dugaan korupsi berjemaah dan perusakan kawasan konservasi. Lahan yang seharusnya menjadi zona lindung berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Total area yang dikuasai secara ilegal mencapai 1.059.852 meter persegi atau lebih dari 105 hektare. Ironisnya, lahan tersebut telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama-nama tertentu dalam 60 bidang lahan. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar dan merusak ekosistem mangrove yang vital sebagai penyangga lingkungan pesisir.

Dua Terdakwa Utama: Pengusaha dan Kepala Desa Aktif

Kedua terdakwa dalam kasus ini berasal dari latar belakang yang kontras, namun diduga saling bekerja sama dalam penguasaan lahan:
– Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng (Nomor Perkara: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn) Seorang pengusaha yang diduga menjadi otak dari penguasaan dan konversi lahan lindung menjadi perkebunan komersial.

– Imran S.Pdi, Kepala Desa aktif Tapak Kuda (Nomor Perkara: 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
Didakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat publik untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

BACA JUGA: Terdakwa Alexander Halim alias Akuang, Sulap Sertifikat Lahan Mangrove Hutan Langkat

Dijerat UU Tipikor, Negara Tuntut Keadilan

Keduanya kini harus menghadapi jerat hukum di bawah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara, melawan hukum, dan merusak lingkungan yang dilindungi oleh undang-undang.

Penundaan pembacaan tuntutan membuat publik kembali bertanya-tanya tentang keseriusan penegakan hukum dalam perkara ini. Apalagi, kerusakan hutan mangrove yang terjadi bersifat permanen dan berdampak panjang terhadap keberlanjutan lingkungan di kawasan pesisir Sumatera Utara.

Jadwal Sidang Lanjutan: 5 Juni 2025

Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan ulang sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 10.00 WIB. Publik, pegiat lingkungan, dan pemerhati hukum diharapkan memantau jalannya sidang ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses hukum yang transparan dan adil. (KSC)

Pos terkait