Terdakwa Alexander Halim alias Akuang, Sulap Sertifikat Lahan Mangrove Hutan Langkat

Terdakwa Alexander Halim alias Akuang, Sulap Sertifikat Lahan Mangrove Hutan Langkat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama kuasa hukum terdakwa menunjukkan barang bukti ketika Kasten Situmorang (KS) (Kepala BPN Langkat 2015) di hadapan Majelis Hakim PN Medan. (kliksumut.com/Dody Ariandi)

REPORTER: Dody Ariandi

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang lanjutan ke 7 (tujuh), kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Alexander Halim alias Akuang (71) berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, (10/2/2025) resmi digelar.

Dalam kasus ini, lahan yang dikuasai ada di dua desa. Yakni Desa Tapak Kuda dan Pematang Cengal, keduanya masuk dalam Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Ada 60 sertifikat lahan terbit atas nama perorangan. ?Alexander Halim alias Akuang, istrinya Lie Siew Kin, dan anaknya.

BACA JUGA: Diduga Dapat Perlakuan Khusus, 2 Terdakwa Alih Fungsi Lahan di Langkat Belum Ditahan

Modus penguasaan lahan ini menggunakan Koperasi Serba Usaha (KSU). Dalam kasus yang tengah bergulir, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menemukan Koperasi Serba Usaha Sinar Tani Makmur atau disingkat KSU-STM. Penyerobotan lahan SM KG-LTL oleh Alexander Halim alias Akuang.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK579/2014, kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading resmi ditetapkan dengan luas sekitar 15.765 hektare.

BACA JUGA: Proyek Properti di Lahan HGU PTPN-II Disorot: KPK dan Ombudsman RI Diminta Usut Dugaan Korupsi dan Maladministrasi

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil 9 saksi, terkait kasus terdakwa Alexander Halim alias Akuang

Hakim memutuskan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tangga 17 Februari 2025 mendatang, menghadirkan saksi ahli dari hukum Negara, Kehutanan dan Lingkungan Hidup. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait