KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemerintah akan memberlakukan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester kedua tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025. Meskipun besaran cukai belum diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan, wacana yang berkembang menyebutkan angka di kisaran 20-25 persen.
Jika kebijakan ini terealisasi, potensi penerimaan negara dari cukai MBDK pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun. Mengingat tujuan utama cukai ini adalah untuk pemulihan kesehatan dan pengurangan angka diabetes, pemerintah didesak untuk mengalokasikan minimal 50 persen dari penerimaan cukai tersebut sebagai earmarking atau Dana Bagi Hasil (DBH) khusus sektor kesehatan.
BACA JUGA: Dituding Penyidik Gelapkan Barang Bukti Sabu 12 Kg, Polda Sumut: Tidak ada Indikasi dan Kasusnya Sudah Tahap II
Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar, menegaskan bahwa alokasi DBH dari cukai MBDK harus diprioritaskan untuk kesehatan masyarakat, terutama bagi daerah yang terdampak konsumsi minuman berpemanis.
“Kami meminta pemerintah untuk memastikan setidaknya 50 persen dari penerimaan cukai MBDK digunakan untuk sektor kesehatan. Idealnya, bahkan bisa 100 persen dialokasikan untuk BPJS Kesehatan, peningkatan infrastruktur kesehatan daerah, serta program edukasi dan pencegahan penyakit akibat konsumsi gula berlebih,” ujar Padian.
Kota Medan Harus Bersiap Ajukan DBH Cukai MBDK
LAPK bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah daerah, terutama Kota Medan, untuk segera menyusun rancangan earmarking DBH cukai MBDK. Langkah ini penting agar saat kebijakan diterapkan, Kota Medan memiliki data dan proposal yang jelas untuk mengajukan porsi Dana Bagi Hasil yang adil.
“Medan adalah salah satu kota dengan konsumsi minuman berpemanis yang tinggi. Kami berharap pemerintah daerah, termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, mulai merancang proposal agar ketika cukai diberlakukan, alokasinya jelas dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Padian.
Selama ini, skema DBH dari cukai rokok sering dialokasikan ke sektor lain yang kurang relevan dengan kesehatan. LAPK menegaskan bahwa hal ini tidak boleh terjadi pada cukai MBDK.
“Dana bagi hasil dari cukai MBDK jangan sampai digunakan untuk hal lain di luar sektor kesehatan. Pemerintah daerah harus memastikan adanya desain alokasi yang jelas sehingga anggaran ini tidak terserap untuk kepentingan yang tidak sesuai,” jelasnya.
Desakan pada DPRD dan Pemerintah Pusat
LAPK juga mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Sumut untuk segera membahas kebijakan ini agar mendapatkan dukungan politik yang kuat.
“Kami ingin wakil rakyat dari Sumut dan Medan bisa menyampaikan perhitungan earmarking ini langsung kepada Kementerian Keuangan. Jika daerah-daerah lain juga melakukan langkah serupa, maka kebijakan ini bisa lebih transparan dan adil,” tegas Padian.
Dengan adanya perencanaan yang matang, Kota Medan dan daerah lain di Sumatera Utara diharapkan bisa mendapatkan alokasi DBH cukai MBDK yang optimal, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (KSC)








