Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkotika Selama Oktober 2026, 12 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Rp502 Juta Dimusnahkan

Polresta Barelang, kasus narkotika Batam, 12 tersangka narkoba, pengungkapan narkoba Oktober 2026, sabu Batam, ekstasi, vape etomidate, pemusnahan barang bukti narkotika
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | BATAM – Polresta Barelang berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 12 tersangka laki-laki diamankan dengan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi hingga liquid vape yang diduga mengandung etomidate.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026), sekitar pukul 11.30 WIB.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, Kasi Humas AKP Budi Santosa, serta sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya BNN Kota Batam, Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, BPOM Kota Batam, Granat Kepri, dan penasihat hukum para tersangka.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Methamphetamine di Bandara Hang Nadim

Kapolresta Barelang menjelaskan, sembilan laporan polisi yang berhasil diungkap Satresnarkoba selama Oktober 2026 melibatkan 12 tersangka dengan berbagai peran dalam tindak pidana narkotika.

Adapun 12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MT (39), YK (27), NZ (33), TO (30), S (39), PA (40), N alias A (35), F alias I (42), RA (33), NR (22), SH alias R (28), dan RE alias O (45).

Dari sembilan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan rincian 51 paket sabu seberat netto 154,24 gram, enam paket ganja seberat netto 9,18 gram, serta 163 butir ekstasi dengan berat netto 66,61 gram.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 90 pcs liquid atau vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 255 gram/ml. Barang bukti tersebut terdiri dari 20 bungkus merek Thugs dan 70 bungkus merek Wang Lai.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan estimasi nilai ekonomis peredaran gelap narkotika, keseluruhan barang bukti hasil pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai Rp502 juta.

Pengungkapan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, serta dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika.

Dalam kesempatan yang sama, Polresta Barelang juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari enam laporan polisi.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 16 paket sabu dengan berat netto 446,75 gram, 118 butir ekstasi dengan berat netto 47,44 gram, serta 81 pcs liquid atau vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 229,71 gram/ml.

Liquid vape yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 17 bungkus merek Thugs dan 64 bungkus merek Wang Lai.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi kepolisian dalam memastikan barang bukti narkotika tidak kembali disalahgunakan.

Kapolresta Barelang menegaskan, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a, Pasal 609 ayat (2) huruf a, Pasal 609 ayat (1) huruf b, dan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut bervariasi, mulai dari 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai kategori yang berlaku, dengan nilai mulai dari Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengambil bagian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kota Batam.

Menurutnya, kepolisian tidak dapat bekerja maksimal tanpa dukungan dan kerja sama masyarakat. Karena itu, setiap informasi mengenai peredaran maupun penyalahgunaan narkotika diharapkan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA: Bupati Asahan Ikuti Rakor Forkopimda Regional Sumatera di Batam, Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Daerah

Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Polisi 110 yang dapat diakses selama 24 jam untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang membutuhkan kehadiran petugas.

Kapolresta turut mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam aktivitas apa pun yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.

Melalui pengungkapan sembilan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dengan memperkuat sinergi bersama instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan mampu menekan peredaran narkoba, melindungi generasi muda, serta mewujudkan Kota Batam yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika. (KSC)

Pos terkait