Polda Jambi Ungkap 32 Kasus Tambang Emas Ilegal, 71 Tersangka dan Emas 3,5 Kg Disita

Polda Jambi, tambang emas ilegal, PETI Jambi, kasus penambangan emas tanpa izin, 71 tersangka PETI, barang bukti emas 3,5 kilogram, Kapolda Jambi Widodo
Pengungkapan kasus tambang emas ilegal itu disampaikan langsung Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, dalam konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026). (kliksumut.com/Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap puluhan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dari hasil penindakan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran menangani 32 laporan polisi dengan total 71 orang tersangka.

Pengungkapan kasus tambang emas ilegal itu disampaikan langsung Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, dalam konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jambi memaparkan hasil penindakan sekaligus barang bukti yang berhasil diamankan penyidik. Sejumlah barang bukti yang disita meliputi emas seberat 3.503,64 gram atau sekitar 3,5 kilogram, 12 unit alat berat, satu unit kendaraan roda empat/roda enam, serta uang tunai sebesar Rp108.123.000.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi, Kabid Humas Polda Jambi, dan Kabid Propam Polda Jambi.

BACA JUGA: Brimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih untuk Masyarakat Desa Pulau Lintang Sarolangun

Kapolda Jambi menegaskan, penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin akan terus dilakukan di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Sementara itu, penyidikan terhadap perkara yang telah diungkap masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Provinsi Jambi. Kami tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” tegas Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi.

Kapolda Jambi mengingatkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum. Kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

Bacaan Lainnya

Dari aspek lingkungan, aktivitas PETI dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, kerusakan lahan, erosi, hingga pencemaran sumber air akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk logam berat.

Dampak lainnya berkaitan dengan keselamatan kerja. Aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan bagi para penambang maupun warga yang tinggal di sekitar area pertambangan.

Dari sisi sosial dan ekonomi, keberadaan tambang emas ilegal berpotensi memicu perselisihan antarwarga, mengganggu ketersediaan air bersih, serta memengaruhi aktivitas perekonomian masyarakat setempat.

Keterlibatan anak-anak dalam kegiatan pertambangan juga menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu pemenuhan hak mereka, terutama dalam memperoleh pendidikan.

Selain itu, aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerugian negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Polda Jambi menegaskan, setiap orang yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin dapat diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jambi turut menyoroti potensi konflik sosial yang dapat muncul di wilayah yang memiliki aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Salah satu peristiwa yang disampaikan adalah dugaan tindak pidana penganiayaan pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di RT 06, Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Peristiwa tersebut melibatkan korban berinisial MEZ dan terduga pelaku berinisial FA. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terduga pelaku telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian kepolisian karena konflik yang terjadi di tengah aktivitas masyarakat dapat berdampak terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

BACA JUGA: Polda Jambi Tangkap 20 Orang Terduga Pengguna Narkoba Diamankan di Senaung

Meski demikian, penanganan perkara tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Jambi mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah aktivitas penambangan emas ilegal. Warga diminta tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan dugaan aktivitas PETI maupun gangguan keamanan lainnya agar dapat ditindaklanjuti petugas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Apabila mengetahui adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110 agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Kapolda Jambi melalui Kabid Humas.

Polda Jambi memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Melalui penindakan tersebut, kepolisian berharap praktik pertambangan ilegal dapat ditekan, kerusakan lingkungan dapat dicegah, serta potensi konflik sosial dan risiko keselamatan masyarakat di Provinsi Jambi dapat diminimalkan. (KSC)

Reporter: Dalil Harahap

Pos terkait