KLIKSUMUT.COM | JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Jambi, Sabtu malam (18/10/2026).
Operasi gabungan tersebut menyasar THM Helen dan Blackjack Pub & KTV. Kegiatan ini dilakukan untuk mendeteksi dini potensi penyalahgunaan narkotika sekaligus mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi peredaran gelap narkoba.
Operasi dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang dan dilaksanakan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt bersama personel Satresnarkoba, Satuan Samapta, Provos, serta tim BNN Provinsi Jambi.
BACA JUGA: BNNK Tanjungbalai Gelar Razia P4GN Amankan 24 Orang Positif Narkoba di Galaxy
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas pengunjung dan karyawan, penggeledahan badan serta barang bawaan, hingga tes urine terhadap pengunjung. Petugas juga menyisir sejumlah area yang dinilai rawan, termasuk toilet, ruang VIP, dan lokasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk transaksi narkotika.
Kapolresta Jambi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, pelaksanaan KRYD pada malam akhir pekan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan tempat hiburan malam tidak disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba.
“KRYD ini kami gelar untuk memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi sarang peredaran narkoba. Kami bersama BNN turun langsung, lakukan pemeriksaan, tes urine di tempat, dan pengawasan ketat. Jambi harus bersih dari narkoba. Sitkamtibmas harga mati,” tegas Ananto.
Menurutnya, pengawasan terhadap tempat hiburan malam perlu dilakukan secara konsisten sebagai langkah pencegahan agar potensi penyalahgunaan narkotika dapat diketahui sejak dini.
Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menciptakan lingkungan hiburan yang tertib dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Hasil Tes Urine Pengunjung Seluruhnya Negatif
Berdasarkan hasil KRYD gabungan tersebut, seluruh pengunjung yang menjalani tes urine dilaporkan menunjukkan hasil negatif.
Meski demikian, Polresta Jambi menegaskan pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan terus dilakukan. Langkah ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika serta menindak setiap pelanggaran hukum yang ditemukan dalam kegiatan kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak main-main. Tempat hiburan malam yang terbukti memfasilitasi peredaran narkoba akan kami tindak tegas, bahkan kami usulkan untuk ditutup. Tidak ada ruang bagi narkoba di Kota Jambi,” tegas Tito.
Ia menambahkan, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti pelanggaran dalam kegiatan pengawasan maupun penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Narkoba
Pelaksanaan KRYD gabungan Satresnarkoba Polresta Jambi dan BNN Provinsi Jambi mendapat dukungan dari masyarakat. Warga berharap pengawasan terhadap tempat hiburan malam terus ditingkatkan, terutama terhadap lokasi yang diduga berpotensi menjadi tempat transaksi narkotika.
Kehadiran petugas di lapangan dinilai penting untuk mencegah tindak pidana narkoba sekaligus menjaga keamanan masyarakat di Kota Jambi.
BACA JUGA: Ketua PWI Kota Jambi dan Pengurus Sambangi BNN Provinsi Jambi, Perkuat Edukasi Bahaya Narkotika
Polresta Jambi memastikan kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin maupun secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pola ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, baik di tempat hiburan malam maupun di lingkungan tempat tinggal.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian Call Center 110.
Melalui sinergi kepolisian, BNN, dan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba di Kota Jambi diharapkan semakin efektif demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif, serta bebas dari ancaman narkotika. (KSC)








