KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi menahan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan (60), bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp22 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5.031.753.933,15.
Selain Jamaluddin Pohan, tiga tersangka lainnya yang turut ditahan yakni Anwar Sadat (48), mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga periode 2022–2025 yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian, Ilham Lubis (52), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 6 Januari 2022 hingga 31 Juli 2023.
Sementara tersangka keempat adalah Sunardi Pohan (48), kontraktor dari PT Mitra Sejati Perkasa. Ia diduga berperan sebagai pemodal, pengontrol, sekaligus pemilik kegiatan hingga pembayaran termin II sebesar 45 persen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan keempat tersangka telah ditahan penyidik Subdit Tipikor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut,” ungkap Kombes Pol Irfan Rifai dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).
Irfan menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Proyek yang dikerjakan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 itu dilaporkan telah mencapai progres 100 persen. Namun, setelah muncul informasi dari masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan, aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian mutu konstruksi.
Salah satu temuan adalah mutu beton yang terpasang tidak memenuhi persyaratan kekuatan tekan rata-rata maupun standar minimal kekuatan dari tiga beton inti.
Selain itu, terdapat selisih bobot perhitungan tenaga ahli Universitas Sumatera Utara (USU) dengan Contract Change Order (CCO) sebesar negatif 9,404 persen.
Pemeriksaan juga menemukan selisih kuantitas pekerjaan pembesian mencapai 20.263,392 kilogram atau setara dengan selisih bobot sebesar 2,245 persen.
“Setelah proyek selesai dan dilakukan serah terima pekerjaan 100 persen, ada informasi dari masyarakat bahwa pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan kekurangan volume pekerjaan,” jelas Irfan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 16 Desember 2025, penyidik memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.031.753.933,15.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume. Sehingga berdasarkan metode pemeriksaan dan penghitungan, kerugian keuangan negara mencapai Rp5 miliar lebih,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Irfan Rifai juga mengungkap adanya hubungan keluarga antara tersangka Sunardi Pohan dengan mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan.
Sunardi diketahui merupakan pihak kontraktor yang menangani proyek pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut.
“SP ini adalah pengembang atau kontraktor yang mana masih ada hubungan keluarga dengan mantan Wali Kota Sibolga,” ungkap Irfan.
Meski demikian, penyidik masih memproses perkara tersebut berdasarkan peran masing-masing tersangka dan alat bukti yang telah diperoleh.
Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga, dokumen kontrak atau surat perjanjian, addendum dan Contract Change Order (CCO), serta dokumen pembayaran (SPPD).
Selain dokumen proyek, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, yakni Vivo Y35 warna Dawn Gold dan Samsung Galaxy Z Fold 6 warna hitam.
Atas perbuatannya, Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Lubis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiganya juga disangkakan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Sunardi Pohan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penahanan terhadap mantan Wali Kota Sibolga bersama tiga tersangka lainnya menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi proyek Pasar Ikan Modern senilai Rp22 miliar tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik terhadap pengawasan penggunaan anggaran negara, khususnya proyek pembangunan infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penyidikan dan proses hukum selanjutnya akan mengungkap pertanggungjawaban masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (KSC)








