MEDAN | kliksumut.com – Lembaga Advokasi dan Pelindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara menghimbau kepada konsumen agar meneliti dan membaca produk yang ingin dimiliki dan pelaku usaha harus mempunyai etika baik kepada konsumen.
Hal itu diungkapkan Padian Adi Siregar selaku Sekretaris LAPK Sumatera Utara kepada kliksumut.com, Jum’at (13/3/2020) melalui via telpon.
Baca juga : Hati-Hati Beli Rumah atau Kredit dari Developer yang Gunakan Lahan Eks PTPN II
“Di Undang-Undang Konsumen itu jelas bahwa… ini dalam produk secara umum ya, tidak dalam kasus perkasus bahwa konsumen agar meneliti dan membaca produk yang ingin dimiliki,” jelas Padian Adi Siregar dengan tegas.
Maka Padian Adi Siregar juga mengatakan bahwa dia tidak memungkiri bahwa pelaku usaha ingin mendapatkan keuntungan yang besar.
“Pelaku usaha harus mempunyai etika baik kepada konsumen,” harap Padian lagi.
Baca juga : Samera Propertindo Diduga Cacat Hukum Beli Lahan PTPN II
Disinggung masalah developer seperti Samera Propertindo yang melakukan penjualan properti di lahan eks PTPN II hingga melakukan penjualan dan promo di mall-mall terbesar di Kota Medan, Padian mengatakan bahwa ini adalah kasus per kasus yang sangat detil, sehingga ini harus dipelajari secara mendalam.
“Sebetulnya ini, tidak kompeten ranah kami karena ini sudah kasus perkasus,” jelasnya.
Namun secara singkat lagi, Padian mengutarakan secara berulang-ulang agar konsumen bisa meneliti dan membaca produk yang ingin dimiliki atau menhimbau para pengusaha mempunyai etika baik menjual produknya kepada konsumen. (wl)