MEDAN | kliksumut.com – Praktisi Hukum, Rion Aritonang SH menilai pembayaran yang dilakukan Samera Propertindo ke PTPN II merupakan transaksi yang diduga cacat hukum dan harus dibatalkan. Tanah HGU itu milik negara dan bukan milik Persero, jadi tidak ada dibolehkan untuk dijual.
“Pembelian atau transaksi yang dilakukan Samera Propertindo ke PTPN II diduga merupakan transaksi cacat hukum dan harus dibatalkan, diharapkan kementerian keuangan dan BUMN segera menertibkannya,” jelas Rion Aritonang kepada kliksumut.com, Sabtu (7/3/2020).
Baca juga : Kuasa Hukum : Edy itu, Harusnya Berterimakasih
Rion Aritonang SH juga menjelaskan bahwa PTPN II itu hanya penerimaan hak guna usaha dan Developer juga harus urus izin hak guna bangunan (HGB) bila akan membangun properti.
“PTPN II aja hanya penerima hak guna usaha, bagaimana Samera Propertindo membeli lahan eks PTPN II jelas ini menyalahi aturan, ini harus dibatalkan sebelum semua developer mengakui membeli lahan eks PTPN II,” ungkap Rion lagi.
Bukan hanya itu aja, Rion juga menjelaskan bahwa lahan PTPN yang mereka beli akan berpotensi masuk dalam sengketa, jadi jangan sampai nanti developer yang membangun perumahan lalu menjualnya ke masyarakat, maka yang rugi nantinya adalah konsumen juga atau masyarakat yang membeli.
Baca juga : Kematian Pengacara Senior Hamdani Harahap Menimbulkan Tanda Tanya
“Ini bisa merugikan konsumen atau masyarakat yang membeli perumahan milik developer, maka warga atau masyarakat harus teliti dahulu sebelum membelinya,” saran Rion Aritonang.
Sebelumnya Samera Propertindo dipimpin Adi Ming E sempat memberikan keterangan kepada awak media di salah satu mall terbesar di kota Medan bahwa dirinya telah membeli lahan PTPN II. (wl)