Nasabah MNC Bank Kehilangan Dana Ratusan Juta, Nadia Mirnasari Daulay Laporkan Kasus ke Polda Metro Jaya

Nasabah MNC Bank Kehilangan Dana Ratusan Juta, Nadia Mirnasari Daulay Laporkan Kasus ke Polda Metro Jaya
Nasabah MNC Bank Cabang Meruya, Jakarta, Nadia Mirnasari Daulay, mengaku kehilangan dana ratusan juta rupiah dari rekening tabungannya setelah terjadi tiga kali pendebitan yang disebut tidak pernah disetujui olehnya. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Nasabah MNC Bank Cabang Meruya, Jakarta, Nadia Mirnasari Daulay, mengaku kehilangan dana ratusan juta rupiah dari rekening tabungannya setelah terjadi tiga kali pendebitan yang disebut tidak pernah disetujui olehnya. Nadia menyebut total dana yang hilang mencapai Rp738 juta dan mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 April 2026.

Kasus dugaan kehilangan dana nasabah MNC Bank ini kembali menjadi perhatian setelah Nadia menyampaikan pengalamannya melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jusuf Hamka, pada Minggu (11/10/2026).

Dalam video tersebut, Nadia menceritakan kronologi kejadian yang bermula pada Jumat pagi, 3 April 2026. Ia mengaku menerima panggilan telepon dari seseorang yang, berdasarkan tampilan pada layar ponselnya, terlihat berasal dari MNC Bank.

BACA JUGA: Ratusan Miliar Rupiah Uang Rakyat “Raib” Beli Saham Bodong, Ketua DPRD Warning Bank Sumut

Penelepon tersebut menyampaikan informasi mengenai adanya transaksi tidak wajar pada kartu kredit milik Nadia. Namun, Nadia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan ataupun mengaktifkan kartu kredit tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pada Jumat pagi, 3 April 2026, saya menerima telepon dari seseorang yang menurut tampilan, telepon tersebut berasal dari MNC Bank. Orang tersebut menyampaikan bahwa ada transaksi tidak wajar pada kartu kredit saya, padahal saya tidak pernah menggunakan ataupun mengaktifkan kartu kredit tersebut,” ujar Nadia dalam video yang diunggah melalui akun @jusufhamka.

Tiga Kali Pendebitan, Dana Ratusan Juta Rupiah Terpotong

Nadia mengungkapkan, pada hari yang sama, rekening tabungannya mengalami tiga kali pendebitan. Ia menyatakan tidak pernah melakukan ataupun memberikan persetujuan atas transaksi tersebut.

Berdasarkan rincian transaksi yang disampaikan, pendebitan itu masing-masing sebesar Rp240 juta, Rp240 juta, dan Rp249 juta.

Jika dijumlahkan, total ketiga transaksi tersebut mencapai Rp729 juta, bukan Rp738 juta seperti yang disebutkan Nadia dalam pengakuannya. Perbedaan nominal ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Nadia mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 6 April 2026.

Ia juga menyebut pihak MNC Bank telah dipanggil oleh penyidik, tetapi menurut pengakuannya, pihak bank tidak memenuhi dua kali panggilan dalam proses penyelidikan hingga video tersebut dibuat pada 7 Oktober 2026.

“Saya telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya sejak 6 April 2026, akan tetapi sampai video ini dibuat, 7 Oktober 2026, pihak MNC mangkir dua kali dalam panggilan penyelidikan,” ungkap Nadia.

Pernyataan mengenai ketidakhadiran pihak bank tersebut merupakan keterangan Nadia dan belum disertai konfirmasi mengenai hasil pemeriksaan atau perkembangan terbaru dari pihak kepolisian.

MNC Bank Sebut Kasus Berkaitan dengan Phishing

Menanggapi kasus tersebut, Corporate Secretary MNC Bank, Edward Kennetze, menyatakan kehilangan dana yang dialami Nadia berkaitan dengan kejahatan siber berupa phishing yang dilakukan pihak ketiga di luar MNC Bank.

Menurut Edward, berdasarkan data yang dimiliki bank, pada 3 April 2026 nasabah menerima panggilan dari seseorang yang mengaku sebagai pihak MNC Bank. Nasabah disebut mengikuti instruksi pelaku dengan mengeklik tautan tidak resmi yang diduga menjadi bagian dari modus penipuan.

“Dari data yang ada, kasus ini murni phishing akibat kelalaian dari nasabah dengan mengklik tautan (link) yang dikirim scammer,” kata Edward dalam tanggapan tertulis pada Minggu (11/10/2026).

Edward menegaskan, berdasarkan hasil penelaahan internal bank, tidak ditemukan kesalahan maupun kegagalan pada sistem internal MNC Bank yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Kami menegaskan kembali bahwa tidak ada kesalahan maupun kegagalan pada sistem internal MNC Bank,” ujarnya.

Dengan demikian, terdapat perbedaan penjelasan antara nasabah dan pihak bank mengenai kasus kehilangan dana tersebut. Nadia menegaskan tidak pernah menyetujui transaksi yang mengurangi saldo rekeningnya, sedangkan MNC Bank menyatakan kejadian tersebut berkaitan dengan dugaan *phishing* oleh pihak ketiga.

Pengaduan Telah Disampaikan ke OJK

MNC Bank menyatakan Nadia telah mengadukan kasus tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) pada 9 April 2026.

Menurut pihak bank, pengaduan itu telah direspons pada 14 April 2026.

Meski demikian, persoalan kehilangan dana yang dilaporkan Nadia masih menjadi perhatian, terutama terkait kronologi transaksi, mekanisme keamanan rekening, serta proses penanganan pengaduan nasabah.

Keterangan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan dan hasil pemeriksaan atas laporan tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara ini.

MNC Bank Imbau Nasabah Waspadai Tautan Mencurigakan

Di tengah kasus tersebut, MNC Bank mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap panggilan telepon, pesan, maupun tautan mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga perbankan.

Nasabah juga diingatkan untuk tidak sembarangan mengeklik tautan yang tidak resmi atau memberikan informasi rahasia perbankan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi identitasnya.

BACA JUGA: Kejatisu Tahan “MAL” Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut

Selain itu, Edward mengatakan MNC Bank akan mempelajari kembali video Nadia yang beredar di media sosial. Bank juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum berupa somasi apabila hasil penelaahan menunjukkan adanya indikasi bahwa isi video tersebut tidak sesuai fakta atau merupakan fitnah.

“Kami akan mempelajari kembali video nasabah tersebut termasuk kemungkinan untuk melayangkan somasi apabila terindikasi video tersebut tidak sesuai fakta yang ada/fitnah,” kata Edward.

Hingga informasi dalam keterangan tersebut disampaikan, belum terdapat penjelasan mengenai hasil akhir penyelidikan maupun penyelesaian pengembalian dana yang dilaporkan Nadia.

Kasus ini menjadi pengingat bagi nasabah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital. Di sisi lain, perkembangan penyelidikan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar duduk perkara kehilangan dana tersebut dapat diketahui secara utuh. (KSC)

Pos terkait