Kejatisu Tahan “MAL” Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut

MEDAN | kliksumut.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi atas nama inisial MAL (52) jabatan Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, Senin (9/12/2019).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian,SH,MH menjelaskan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka MAL.

Baca : Tim Intel Kejatisu Tangkap dan Amankan Buronan DPO Kejari Medan

“Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut tahun 2017 – 2018, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 177 Miliar,” ungkapnya.

Kronologis dari kasus perbuatan melawan hukum itu, disebutkan Sumanggar, dimulai dari Tahun 2017-2018 PT Bank Sumut ada melakukan investasi berupa dana berupa pembelian MTN milik PT SNP, dimana alasan Bank Sumut mengajukan pembelian surat berharga MTN milik SNP atas penawaran dari MNC Securitas.

“Atas penawaran ini, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I (10/11/2017) Rp. 52 Miliar, tahap II (7/3/2018) dengan nilai Rp. 75 Miliar dan tahap III (11/4/2018) dengan nilai Rp. 50 Miliar. Bahwa pada tahun 2013 sampai tahun 2017 laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah.
Dari laporan ini Bank Sumut tetap membeli MTN SNP,” jelasnya.

Terkait dengan investasi dana pembelian MTN milik PT SNP ini, kata Sumanggar, Bank Sumut diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau pelanggaran prosedural yang dilakukan Bank Sumut dalam hal ini tersangka MAL selaku pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, dimana tidak dilakukan analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 PT SNP dibekukan dan lewat putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp. 177 Miliar sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” papar Sumanggar.

Bacaan Lainnya

Baca : Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Runway UPBU Lasondre Nias Selatan

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kata Sumanggar, tersangka MAL ditahan dan dititipkan di Rutan Klas 1A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Desember 2019. (rel/kcu)

Pos terkait