Tim Intel Kejatisu Tangkap dan Amankan Buronan DPO Kejari Medan

MEDAN | kliksumut.com Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejatisu Andi Murdji, SH, MH berhasil menangkap dan mengamankan DPO tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan berinisal EW(49) di rumahnya, Jalan Eka Warni Komplek Rispa III, Medan Johor, Senin, (28/10/2019).

Asintel Kejatisu Andi Murdji yang didampingi Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, menjelaskan bahwa terdakwa melarikan diri pada saat JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan Agustus 2017. Terdakwa melarikan diri ke Singapura, kemudian ke Kotacane Aceh.

Bacaan Lainnya

Baca : Kasubag dan PNS Otoritas Bandara Udara Wilayah II di Tahan Kejati Sumut

Setelah diterbitkan surat yang menyatakan EW sebagai DPO Kejari Medan tahun 2017, selang beberapa tahun kemudian pergerakan terdakwa tidak lepas dari pemantauan tim intelijen Kejati Sumut.

“Dan hari ini, Senin (28/10/2019), pukul 09.00 WIB DPO Kejari Medan ini ditangkap dan diamankan tim Intelijen Kejati Sumut di rumahnya untuk selanjutnya berkoordinasi dengan tim dari Kejari Medan serta melakukan proses serah terima dari Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan proses administrasi dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” kata Andi Murdji.

Selanjutnya, Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang didampingi Kasi Intel M Yusuf menyampaikan bahwa terdakwa adalah DPO Kejari Medan sejak tahun 2017.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 264 ayat (1) butir 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dimana terdakwa EW bersama RS(berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah di Jalan Eka Warni Medan,” kata Parada.

Setelah dilakukan penelitian terhadap surat-surat akta jual beli, lanjut Parada Situmorang ternyata suratnya juga palsu dan keinginan terdakwa untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah tersebut tidak bisa terealisasi karena sudah diketahui oleh orang-orang yang dimasukkan dalam akta jual beli tandatangannya dipalsukan.

Baca : Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Runway UPBU Lasondre Nias Selatan

“Atas perbuatannya, terdakwa diganjar hukuman maksimal 8 tahun penjara sesuai dengan KUHPidana,” tandasnya. (rel/tim)

Pos terkait