REPORTER: Dody Ariandi
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan suaka margasatwa Karang Gading di Langkat Timur Laut terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Namun, sorotan publik semakin tajam karena kedua terdakwa, Alexander Halim alias Akuang (74) dan Imran S Pdi (41), hingga kini belum juga ditahan meski negara dirugikan hampir Rp1 triliun.
Sidang lanjutan yang digelar Kamis (09/01/2025) di ruang Cakra 1 PN Medan mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. Salah satu saksi kunci, Mustapa selaku Kabid Penindakan BKSDA Sumut, memberikan keterangan terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung yang telah berubah menjadi kebun sawit.
BACA JUGA: Berkas Tiga Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Lengkap, LBH Medan: Harus Segera Ditahan dan Dipublikasikan
Terdakwa Tidak Ditahan, Diduga Dapat Perlakuan Khusus
Dalam pantauan Kliksumut.com, kedua terdakwa hadir di persidangan tanpa pendampingan keluarga. Uniknya, terdakwa Alexander Halim hanya ditemani oleh sopir pribadinya, berbeda dari sidang-sidang sebelumnya yang selalu didampingi istrinya. Kondisi ini memicu dugaan bahwa terdakwa mendapatkan perlakuan khusus dari aparat hukum.
Saat dikonfirmasi terkait alasan belum ditahannya kedua terdakwa, Alexander Halim mengaku tidak mengetahui keputusan tersebut. “Saya hanya mengikuti proses hukum yang berjalan,” ujar Alexander singkat.
Namun, isu yang berkembang menyebutkan bahwa ada perhatian khusus dari aparat hukum terhadap kedua terdakwa. Padahal, kasus ini telah dirilis oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak November 2021, berdasarkan Sprindik dari Kejaksaan Agung No: Sprin-16/L.2/Fd.1/11/2021.
Kuasa Hukum: Terdakwa Hanya Korban
Tim kuasa hukum terdakwa dari Law Firm Eriyadi Hidayat, HSB, SH, menegaskan bahwa kliennya merupakan korban dalam perkara ini. Menurut mereka, Alexander Halim memperoleh lahan sawit tersebut melalui proses jual beli yang sah.
“Klien kami adalah pembeli yang beritikad baik. Lahan tersebut sudah berupa kebun sawit ketika dibeli, bukan dia yang merambah hutan,” ujar Eriyadi Hidayat.
Dalam sidang ketiga, saksi Jamian, mantan Kepala Desa Pematang Cengal yang menjabat selama 39 tahun, menunjukkan peta tanah yang membuktikan bahwa masyarakat setempat telah bercocok tanam di lahan tersebut sejak 1993. Fakta ini memperkuat argumen bahwa lahan itu telah lama dimanfaatkan oleh warga setempat sebelum dibeli oleh terdakwa.
Majelis Hakim Dinilai Obyektif
Kuasa hukum lainnya, Ahmad Fauzi Nasution, SH, menilai bahwa majelis hakim PN Medan masih obyektif dalam memeriksa perkara ini. “Kami menghargai keputusan hakim yang hingga saat ini belum menahan klien kami. Kami yakin proses persidangan akan mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Ahmad Fauzi juga menyatakan bahwa pihaknya optimis kliennya tidak terlibat dalam perambahan hutan, melainkan hanya membeli lahan yang sudah memiliki dokumen dari pemilik sebelumnya.
BACA JUGA: Kapolres Langkat Pimpin Pembongkaran Gestrek Motor Cross Tanpa Izin di Desa Beruam
Proses Hukum Terus Berjalan
Kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan pada sidang berikutnya. Publik berharap pengadilan dapat bersikap transparan dan adil dalam menangani perkara ini, mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar.
Apakah kedua terdakwa benar-benar korban, atau justru menjadi aktor utama dalam alih fungsi lahan ini? Proses persidangan akan menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran di balik kasus korupsi besar ini. (KSC)








