EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Perjuangan panjang ratusan guru honorer Kabupaten Langkat yang menjadi korban ketidakadilan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 akhirnya membuahkan hasil. Pada 31 Desember 2024, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut mengonfirmasi bahwa berkas tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan Kepala Seksi Kesiswaan, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Langkah Menuju Penegakan Hukum
Dengan status P21, penyidik diharuskan segera melanjutkan proses hukum tahap dua, yaitu menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejatisu untuk proses persidangan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa keadilan semakin dekat bagi para guru honorer yang telah berjuang melawan intimidasi dan tekanan selama satu tahun terakhir.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi PPPK Langkat: LBH Medan Desak Penegakan Hukum yang Adil
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH., menyampaikan bahwa kasus ini tidak hanya tentang korupsi, tetapi juga pengkhianatan terhadap dunia pendidikan. “Para pelaku harus segera ditahan dan dipublikasikan agar menjadi pelajaran bagi semua penyelenggara negara,” tegasnya.
Korupsi dan Pengkhianatan di Dunia Pendidikan
Kasus ini mencatat sejarah perjuangan penuh air mata bagi para guru honorer Langkat. Selama satu tahun, mereka melakukan lebih dari sepuluh aksi demonstrasi untuk menuntut keadilan. Tekanan yang dialami para guru ini akhirnya membuahkan hasil dengan ditetapkannya lima tersangka dalam kasus ini.
LBH Medan juga menyoroti dugaan keterlibatan Plt. Bupati dan Sekda Langkat dalam skandal ini. “Tidak mungkin kejahatan ini terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan tertinggi daerah. Kami mendesak Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan mereka,” ujar Irvan.
Dampak Besar pada Pendidikan Nasional
Tindak pidana korupsi ini tidak hanya melanggar berbagai regulasi hukum nasional seperti UUD 1945, UU HAM, UU Tipikor, dan asas pemerintahan yang baik, tetapi juga mencoreng integritas pendidikan Indonesia. LBH Medan menekankan pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan bebas dari korupsi demi mencetak generasi bangsa yang cerdas, beradab, dan kompetitif di kancah internasional.
Tuntutan Penahanan dan Publikasi
Dengan lengkapnya berkas para tersangka, LBH Medan menegaskan bahwa penahanan adalah langkah wajib secara hukum. Publikasi kasus ini juga diperlukan sebagai peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak mengkhianati rakyat, khususnya dunia pendidikan.
BACA JUGA: Alasan Koperatif, 5 Tersangka Korupsi PPPK Tidak Ditahan, LBH Medan: Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
“Penegakan hukum yang tegas dan transparan akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Pendidikan yang bersih adalah kunci masa depan bangsa,” tutup Irvan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor pendidikan tidak hanya melukai hak individu, tetapi juga mencederai cita-cita bangsa untuk menciptakan generasi yang unggul dan berdaya saing. (KSC)








