KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ribuan masyarakat telah menandatangani petisi “Bebaskan Kennedy Manurung” yang diunggah di platform Change.org. Petisi ini menggalang dukungan untuk keadilan bagi Kennedy Manurung, yang telah lebih dari lima bulan mendekam di balik jeruji besi. Saat ini, ia tengah menanti putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) setelah melalui proses hukum panjang yang penuh kontroversi.
Kasus ini bermula pada tahun 2014, ketika pelapor pertama, Ir. Alfonso Hutapea, melalui kuasanya, Irwan Junaidi, SE, melaporkan Kennedy Manurung atas dugaan penguasaan ruko secara sepihak. Ironisnya, sejak 2016, ruko tersebut telah diserahkan kepada Irwan Junaidi, SE. Namun, karena terbengkalai selama dua tahun, ruko itu menjadi tempat aktivitas narkoba dan remaja bermasalah.
BACA JUGA: Satu Tahun Kasus Korupsi PPPK Kab. Langkat 2023: Guru Honorer Berdoa di Poldasu dan Kejati Sumut, Menanti Keadilan
Kennedy Manurung yang tinggal berdampingan dengan ruko tersebut merasa resah dan memutuskan untuk merawatnya setelah berkonsultasi dengan masyarakat sekitar, Kepling, dan Lurah. Namun, pada 31 Januari 2022, Kennedy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dari tahun 2014.
Proses Hukum yang Janggal
Proses hukum terhadap Kennedy Manurung memicu banyak tanda tanya. Pelapor pertama dan kedua tidak pernah dihadirkan untuk mediasi atau Restorative Justice (RJ) baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Hakim Pengadilan Negeri Medan tetap menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, meskipun saksi pelapor tidak pernah memberikan kesaksian di persidangan.
Vonis tersebut dikurangi menjadi dua tahun oleh Pengadilan Tinggi Medan, namun Kennedy tetap melanjutkan perlawanan hingga Mahkamah Agung, yang tetap memvonis dua tahun penjara. Kini, Kennedy menaruh harapan pada Peninjauan Kembali (PK) yang sedang diproses di Mahkamah Agung.
Mafia Hukum Diduga Bermain
Kasus ini memunculkan dugaan adanya intervensi mafia hukum. Pelapor pertama dan kedua tidak memiliki hubungan keluarga, sementara bukti yang diajukan di pengadilan, seperti Akta Jual Beli (AJB), dinilai tidak kuat. Bahkan, pengadilan tidak berhasil menghadirkan saksi pelapor untuk memberikan keterangan.
Dukungan Masyarakat untuk Keadilan
Petisi di Change.org telah menjadi simbol perjuangan masyarakat untuk menuntut keadilan bagi Kennedy Manurung. Mereka berharap Mahkamah Agung memutuskan dengan bijak dan memberikan kebebasan bagi Kennedy yang selama ini hanya berusaha menjaga ketertiban lingkungan.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius. Jangan biarkan keadilan diinjak-injak oleh mafia hukum,” tulis salah satu penandatangan petisi.
BACA JUGA: Dapat Keadilan Hukum Pemegang Hak, PN Lubuk Pakam Kabulkan Gugatan Pembantah Eksekusi Obyek Dibelakang SPBU
Dengan ribuan dukungan yang terus mengalir, masyarakat berharap suara mereka dapat menggema di Mahkamah Agung dan membawa keadilan bagi Kennedy Manurung. Keadilan harus ditegakkan, dan hukum harus berpihak pada kebenaran.
Ayo Dukung Petisi #BebaskanKennedyManurung
Bagi yang ingin mendukung, petisi dapat diakses melalui tautan berikut:
Change.org: Bebaskan Kennedy Manurung.
Mari bersama-sama tegakkan keadilan!. (KSC)








