KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi penguasaan lahan di kawasan Suaka Margasatwa Mangrove yang semestinya digelar hari ini, Senin, 2 Juni 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, mendadak ditunda tanpa penjelasan yang jelas.
Informasi dari laman resmi PN Medan menyebutkan bahwa sidang untuk dua terdakwa -Alexander Halim alias Akuang dan Imran S.Pdi, Kepala Desa aktif Desa Tapak Kuda – dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Namun hingga pukul 16.30 WIB, persidangan tak kunjung dimulai, bahkan tanda-tanda pelaksanaan sidang pun tidak terlihat.
BACA JUGA: Ketua Satgas AMPI Sumut Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ancaman terhadap Wartawan KLIKSUMUT.COM
Tim redaksi KLIKSUMUT.COM mencoba mengonfirmasi langsung kepada JPU Junaidi dan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting SH MH, terkait alasan penundaan ini, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan dan tidak dapat dihubungi.
Kasus Penguasaan Lahan Mangrove yang Rugikan Negara
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan perampasan dan pengalihan fungsi lahan konservasi menjadi perkebunan kelapa sawit di kawasan lindung Suaka Margasatwa Mangrove, tepatnya di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Total lahan yang terlibat dalam perkara ini mencapai 1.059.852 meter persegi, atau lebih dari 105 hektare, yang secara mencurigakan telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 60 bidang lahan. Aktivitas ini diduga tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak pada rusaknya ekosistem mangrove dan hilangnya potensi pendapatan negara.
Terdakwa: Pengusaha dan Kepala Desa Aktif
Perkara ini menyeret dua nama besar:
– Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng (Nomor Perkara: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn), seorang pengusaha yang diduga menjadi aktor utama penguasaan lahan secara ilegal.
– Imran S.Pdi, Kepala Desa Tapak Kuda yang masih aktif menjabat (Nomor Perkara: 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn). Ia didakwa telah menyalahgunakan jabatannya dengan cara ikut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Bersama Alexander, ia dituduh melakukan korupsi berjemaah.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena telah merugikan keuangan negara dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Sidang Ditunda, Ada Apa?
Penundaan sidang tanpa alasan yang jelas menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Apalagi, ini adalah sidang pembacaan tuntutan tahap krusial dalam proses hukum yang ditunggu-tunggu masyarakat untuk melihat sejauh mana negara serius menindak kejahatan lingkungan dan korupsi.
“Transparansi dan kepastian hukum seharusnya menjadi prinsip utama dalam proses peradilan. Penundaan seperti ini tanpa informasi resmi hanya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” ujar Pengamat Hukum, Rion Arios, S.H., M.H.
Publik Desak Keterbukaan Penegak Hukum
Publik dan berbagai kalangan masyarakat sipil mendesak agar pihak Kejaksaan maupun PN Medan memberikan penjelasan terbuka atas penundaan ini. Tak sedikit yang mencurigai adanya intervensi atau permainan di balik kasus yang menyangkut nama pejabat desa aktif dan pengusaha besar tersebut.
“Kasus ini sudah sangat meresahkan karena menyangkut kerusakan lingkungan dan dugaan perampokan lahan negara. Jika proses hukumnya tidak transparan, ini akan menjadi preseden buruk,” tegas seorang warga Langkat, Ramlan yang turut mengikuti perkembangan kasus tersebut yang dihubungi KLIKSUMUT.COM.
BACA JUGA: Terdakwa Alexander Halim alias Akuang, Sulap Sertifikat Lahan Mangrove Hutan Langkat
Harapan Masyarakat: Usut Tuntas dan Hukum Berat Pelaku
Kasus korupsi lahan mangrove ini bukan sekadar pelanggaran hukum administratif, tapi juga menyentuh isu keberlanjutan lingkungan dan hak atas ruang hidup masyarakat lokal. Masyarakat berharap agar JPU, majelis hakim, dan seluruh aparat penegak hukum bertindak independen dan profesional.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Penjarakan pelaku korupsi lingkungan!,” tambah Ramlan.
Penundaan Jadi Ujian Integritas
Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari pihak kejaksaan dan pengadilan. Penundaan sidang hari ini menjadi ujian bagi integritas dan transparansi institusi hukum di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.
KLIKSUMUT.COM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru untuk memastikan publik tidak kehilangan hak atas informasi dan keadilan. (KSC)





