KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus pembunuhan terhadap seorang pria lanjut usia menggemparkan warga. Korban bernama Ishak (65) tewas setelah menjadi korban penikaman brutal yang terjadi pada 24 Maret 2026 di wilayah Medan.
Pelaku berinisial Zulham Efendi (35), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, pada Rabu (1/4/2026).
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Medan Tembung, Ras Maju Tarigan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang berujung pada kematian korban.
BACA JUGA: Ditangkap di Bandara Kualanamu, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Rp 28 Miliar
“Korban meninggal dunia akibat dianiaya. Kasus ini merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolsek, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban Ishak tewas setelah ditikam menggunakan obeng berwarna hijau yang telah dimodifikasi menjadi senjata tajam. Tersangka menusuk bagian punggung kiri korban hingga tembus ke dalam, serta melancarkan dua tusukan tambahan di bagian paha.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian berupa celana pendek dan kaos lengan pendek, serta obeng yang digunakan sebagai alat penikaman.
BACA JUGA: Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online Omset Rp7 Miliar di Medan
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif di balik aksi keji tersebut, termasuk kemungkinan adanya konflik pribadi antara pelaku dan korban.
Kasus ini menambah daftar tindak kekerasan yang melibatkan hubungan keluarga, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara damai. (KSC)
REPORTER: BAYU








