Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online Omset Rp7 Miliar di Medan

Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online Omset Rp 7 Miliar di Medan
GEREBEK MARKAS JUDI ONLINE: Polda Sumut mengamankan 19 tersangka judi online di Apartemen Royal Condominium, Medan. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar jaringan judi online yang telah beroperasi selama dua tahun di Apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Polisi menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus ini, yang meraup keuntungan hingga Rp 7 miliar.

Penangkapan di Dua Lokasi Apartemen

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono. menegaskan, pihaknya mengamankan 19 orang operator judi daring dari dua tempat kejadian perkara (TKP). Kombes Bayu Wicaksono,

“Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan 19 orang operator judi daring dari dua tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Pengungkapan pertama dilakukan di kamar 705 Apartemen Royal Condominium pada Selasa (17/3/2026). Polisi menangkap delapan tersangka dengan peran berbeda, mulai dari telemarketing hingga promosi di media sosial.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pemprov Sumut Gencarkan Sosialisasi Online Cegah Narkoba, Begal, dan Judi Online di Kalangan Pelajar

“Praktik perjudian online yang berlokasi di Kamar 705 Apartemen Royal Condominium dijalankan oleh delapan orang dengan nama sebagai berikut, TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom, dan RS alias Reza,” papar Kombes Bayu.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer, ponsel, dan ribuan kartu SIM, untuk memperkuat kasus ini.

TKP kedua berada di kamar 1005 dan 601, menampung 11 tersangka. BH bertindak sebagai pemimpin sekaligus pengawas operasional.

“BH berperan sebagai pemimpin. Ia diketahui menerima bayaran paling besar, yakni Rp 20 juta per bulan,” jelas Kombes Bayu.

BACA JUGA: PPATK Blokir Sementara Transaksi Rekening Dormant, Waspadai Penyalahgunaan untuk Judi Online dan Pencucian Uang

Modus Operandi dan Upah Pelaku

Para tersangka mempromosikan judi online melalui media sosial seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan pesan berantai WhatsApp, yang mengganggu masyarakat.

“Modusnya mempromosikan judi daring melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Mereka mengajak masyarakat bermain dan meyakinkan bahwa ini menguntungkan,” sebut Kombes Bayu.

Kombes Bayu juga menjelaskan, setiap bagian pemasaran memiliki target minimal deposit Rp 1 juta per hari. Para pelaku juga tinggal di apartemen sebagai modus agar kegiatan mereka tidak terlihat. Upah para tersangka bervariasi antara Rp 4 juta hingga Rp 20 juta per bulan, tergantung peran dan lama bekerja.

Proses Hukum dan Ancaman Penjara

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti polisi. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar Kombes Bayu. (KSC)

Pos terkait