KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant atau pasif. Langkah ini diambil demi melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan, termasuk untuk aktivitas judi online hingga tindak pidana pencucian uang.
Rekening dormant sendiri merupakan rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Setiap bank memiliki standar berbeda dalam menetapkan status dormant, mulai dari tiga bulan, enam bulan, hingga 12 bulan tanpa aktivitas.
BACA JUGA: PPATK Berharap RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan
Meski tidak aktif, PPATK mengungkap bahwa banyak rekening dormant justru dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Dalam keterangan resminya di akun Instagram @ppatk\_indonesia, Senin (28/7/2025), PPATK menyebut temuan penyalahgunaan rekening ini semakin mengkhawatirkan.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam pengumumannya.
Dugaan Kuat Rekening Dormant Digunakan untuk Judi Online dan Pencucian Uang
Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan selama 2024, PPATK menemukan lebih dari **28.000 rekening** yang diduga digunakan dalam praktik jual beli rekening, khususnya untuk deposit dalam perjudian online. Tak hanya itu, rekening-rekening dormant juga disalahgunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan, seperti penipuan daring (online scam), perdagangan narkotika, hingga aktivitas pencucian uang.
PPATK menyebutkan bahwa rekening yang masuk kategori dormant kerap kali tidak lagi dikuasai oleh pemilik aslinya, melainkan digunakan oleh pihak ketiga untuk aktivitas ilegal.
Rekening Masih Aman, Bisa Diaktifkan Kembali
Meski dilakukan pemblokiran sementara terhadap transaksi, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Langkah ini lebih ditujukan sebagai peringatan dan pemberitahuan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif di sistem perbankan meski sudah lama tidak digunakan.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tegas PPATK.
Masyarakat yang merasa rekeningnya terdampak bisa melakukan reaktivasi dengan mendatangi kantor cabang bank masing-masing. Proses reaktivasi dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pihak bank.
“Nasabah juga bisa menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi atau penjelasan lebih lanjut,” imbuh lembaga tersebut.
BACA JUGA: KPPU-PPATK Siap Tangani Pelanggaran Pencucian Uang
Imbauan PPATK: Waspadai Jual Beli Rekening
PPATK kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan data perbankan atau menjual rekening kepada pihak lain. Praktik jual beli rekening saat ini menjadi salah satu celah terbesar dalam sistem keuangan yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan kriminal siber.
Dengan langkah tegas ini, PPATK berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan rekening pribadi serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang. (KSC)








