Ditangkap di Bandara Kualanamu, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Rp 28 Miliar

Ditangkap di Bandara Kualanamu, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Rp 28 Miliar
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan berikan penjelasan kasus mantan kepala BNI Aek Nabara, Senin (30/3/2026)

KLIKSUMUT.COM | DELI SERDANG – Upaya panjang tim Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara akhirnya membuahkan hasil. Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp 28 miliar, Andi Hakim Febriansyah, berhasil diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (30/3/2026).

Andi Hakim Febriansyah yang merupakan mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Labuhanbatu, ditangkap sesaat setelah tiba dari luar negeri. Ia tidak sendiri, sang istri Camelia Rosa turut diamankan dalam operasi tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan penangkapan dilakukan bekerja sama dengan pihak Imigrasi Bandara Kualanamu.

“Tadi pagi tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri, langsung kami amankan,” ujar Rahmat, Senin (30/3/2026).

Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan petugas bandara.

Rahmat menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang terus melakukan komunikasi intensif dengan keluarga dan kuasa hukum tersangka.

Sebelum kembali ke Indonesia, Andi sempat melakukan perjalanan lintas negara. Ia diketahui melarikan diri ke Australia melalui Bali pada akhir Februari 2026, lalu berpindah ke Singapura dan Malaysia sebelum akhirnya pulang ke Tanah Air.

BACA JUGA: Penganiayaan Kakak terhadap Adik di Medan Amplas, Dokter Kecantikan Alami Gangguan Pendengaran

Bacaan Lainnya

“Kami berupaya maksimal agar tersangka kembali ke Indonesia, dan akhirnya berhasil diamankan saat tiba di Kualanamu,” jelasnya.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik berencana melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Tak hanya itu, polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk istri tersangka.

“Apabila ada keterlibatan istrinya, tentu akan kami dalami dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rahmat.

Kasus ini bermula sejak tahun 2019, ketika Andi menawarkan kepada jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara untuk menghimpun dana melalui skema Credit Union (CU) ke Bank BNI.

Ia mempromosikan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga sebesar 8 persen per tahun. Namun, produk tersebut ternyata fiktif dan tidak pernah ada dalam layanan resmi Bank BNI.

Dana jemaat yang terkumpul pun diduga diselewengkan hingga mencapai Rp 28 miliar.

BACA JUGA: KPK Raup Rp10,9 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Korupsi Maret 2026

Sebelumnya, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah laporan resmi dilayangkan oleh pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026.

Namun, selama proses penyelidikan, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan justru melarikan diri ke luar negeri.

Kini, dengan penangkapan tersebut, aparat kepolisian memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penggelapan besar ini. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait