Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar 13 Kg Sabu dan 373 Cartridge Etomidate

Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar 13 Kg Sabu dan 373 Cartridge Etomidate
RINGKUS PENGEDAR SABU: Polres Bengkalis, Riau, menangkap dua pengedar dan menyita 13 kg sabu serta 373 cartridge etomidate di Pelabuhan Roro Air Putih. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | RIAU ~ Polres Bengkalis berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang melintas di wilayah Riau. Polisi menangkap dua pengedar saat mengantre di Pelabuhan Roro Air Putih, Kecamatan Bengkalis, pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 09.43 WIB.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang dipimpin AKP Kris Tofel bergerak setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan pelabuhan. Petugas kemudian menemukan satu kendaraan yang mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial DS (44) dan HS (32) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.

BACA JUGA: Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Sei Bamban, Sita 14,55 Gram Barang Bukti

Polisi Sita 13 Kg Sabu dan 373 Cartridge Etomidate

Kapolres Bengkalis Fahrian Siregar menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba sebagai bagian dari program P4GN.

Bacaan Lainnya

“Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat,” ujar Fahrian dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).

Polisi menyita 13 bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 13 kilogram dari para pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan 373 cartridge yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate, terdiri atas 223 cartridge hitam dan 150 cartridge merah.

Petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

BACA JUGA: Polres Aceh Tengah Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 20 Gram

Polisi Dalami Jaringan hingga ke Palembang

Kris Tofel bersama tim penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menjalankan perintah seseorang berinisial J yang masih dalam proses penyelidikan.

“Mereka ditugaskan untuk menjemput barang haram tersebut dan mengantarkannya ke Kota Palembang dengan imbalan Rp50 juta,” tambah Fahrian.

Hasil tes urine menunjukkan DS dan HS positif mengandung methamphetamine. Saat ini, penyidik Polres Bengkalis menahan kedua tersangka di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (KSC)

Pos terkait