KLIKSUMUT.COM | SERDANG BEDAGAI ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Petugas menangkap tersangka bernama Pauzan (39), warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Penangkapan berlangsung di samping SPBU Sukadamai, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar lokasi.
BACA JUGA: Polres Sibolga Tangkap Nelayan Pengedar Sabu
“Personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sekitar SPBU Sukadamai sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Arif Suhadi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/3/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit Iptu Anggiat Sidabutar langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi lokasi yang berada di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Medan.
Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Pria tersebut terlihat berada di depan sebuah kios di samping SPBU Sukadamai.
Petugas segera mendekati dan berupaya mengamankan pria tersebut. Namun saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan koran ke tanah.
BACA JUGA: Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit
Tersangka Sempat Buang Bungkusan Koran
Petugas kemudian mengambil bungkusan tersebut dan membukanya di hadapan tersangka.
“Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Arif Suhadi.
Polisi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Sergai.
Polisi Sita 14,55 Gram Sabu
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,55 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan kertas koran dan tisu yang digunakan sebagai pembungkus sabu serta satu unit telepon genggam warna hitam merah merek PIPO.
BACA JUGA: Polsek Bilah Hilir Bekuk Dua Pengedar Sabu Saat Transaksi di Pinggir Jalan
Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini, polisi menahan tersangka di Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polres Sergai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Sergai. (KSC)
REPORTER: Julianto Irwan Silitonga








