KLIKSUMUT.COM | ACEH TENGAH ~ Satresnarkoba Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang terduga pelaku. Petugas mengamankan ST (46), warga Kecamatan Bebesen, bersama barang bukti seberat bruto 20,45 gram.
Polres Aceh Tengah melakukan penangkapan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kuat dugaan sabu dalam bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 20,45 gram, satu amplop cokelat, satu plastik asoy, serta satu unit handphone.
BACA JUGA: Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit
Pengakuan Pelaku dan Pengembangan Kasus
Polres Aceh Tengah melalui Kasatres Narkoba, AKP Fakhrurrazi, menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan ‘Adek’ di wilayah Lhokseumawe pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Fakhrurrazi.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Labusel Tangkap Pengedar Sabu di Desa Rasau
Proses Hukum dan Imbauan Polisi
Personel Polres Aceh Tengah kini menahan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Sinergi ini sangat penting demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” ucap AKP Fakhrurrazi. (KSC)
REPORTER: Adli Safwan








