Satresnarkoba Polres Labusel Tangkap Pengedar Sabu di Desa Rasau

Satresnarkoba Polres Labusel Tangkap Pengedar Sabu di Desa Rasau
RINGKUS PENGEDAR SABU: Petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan tersangka ACH beserta barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Desa Rasau, Kecamatan Torgamba. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU SELATAN ~ Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Petugas menangkap seorang pria berinisial ACH (37) di Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi yang masuk pada Rabu (28/1/2026). Warga melaporkan adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di area perkebunan kelapa sawit Desa Rasau.

Berawal dari Laporan Warga

Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, menegaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di area perkebunan sawit, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengaku bernama ACH, warga setempat dengan pekerjaan wiraswasta.

BACA JUGA: Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Desa Kuala Bangka

“Petugas segera mengamankan ACH dan melakukan penggeledahan badan. Dari tangan kanan tersangka, petugas menemukan satu plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Sahat.

Bacaan Lainnya

Temuan Barang Bukti di Lokasi Kedua

AKP Sahat menambakan, setelah penemuan awal, ACH menunjukkan lokasi lain yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat penangkapan. Di titik tersebut, petugas kembali menemukan dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian menyisir area sekitar lokasi. Saat penyisiran berlangsung, petugas bertemu seorang perempuan yang menyampaikan informasi adanya seorang pria melompat ke sungai ketika petugas datang. Meski demikian, petugas tidak menemukan tanda-tanda keberadaan orang tersebut setelah menyusuri bantaran sungai.

BACA JUGA: Polsek Bilah Hilir Bekuk Dua Pengedar Sabu Saat Transaksi di Pinggir Jalan

Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas membawa tersangka ACH beserta barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, ACH mengaku bahwa dua plastik klip sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial A yang diduga melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

AKP Sahat meyebutkan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,54 gram, dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,28 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, serta satu kotak rokok merek Luffman.

“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Penyidik Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

BACA JUGA: Polsek Bilah Hilir Ringkus Pengedar Sabu di Negeri Lama

Berdasarkan informasi lanjutan dari masyarakat, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, warga menemukan seorang pria hanyut di sungai berinisial A dan kuat dugaan terkait dengan peristiwa tersebut. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami informasi tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (KSC)

REPORTER: Arif Genta Buana

Pos terkait